Beranda / Berita / Aceh / LP Batasi Ruang Gerak Irwandi, Tiyong: Saya yang Surati Kemenkumham

LP Batasi Ruang Gerak Irwandi, Tiyong: Saya yang Surati Kemenkumham

Minggu, 02 Mei 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Samsul Bahri alias Tiyong Anggota DPRA, Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam dua hari ini beredar kabar bahwa Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh yang sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin sedang didzalimi oleh sejumlah pihak dari Aceh. Kabar tersebut tersiar dari tulisan opini Professor Ahmad Humam Hamid yang dimuat 3 media online sekaligus. Menurut Humam, saat ini sedang terjadi proses pendzaliman terhadap Irwandi. Lebih lanjut Humam menyebut pendzaliman itu terjadi melalui surat yang dikirim dari Aceh kepada pihak LP Sukamiskin. Akibatnya pihak LP memberi sanksi kepada Irwandi dengan membatasi ruang geraknya, termasuk menerima tamu.

Terkait kabar tersebut, pertama saya ingin mengkorfirmasi bahwa Tiyong lah orang yang telah menyurati Kemenkumham agar pihak LP memperlakukan Irwandi Yusuf sebagaimana layaknya perlakuan terhadap seorang Narapidana yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

“Saya secara gentle menyatakan bertanggung jawab atas surat tersebut. Hal ini mengingat selama ini Irwandi Yusuf terkesan sangat bebas melakukan intervensi politik di Aceh meski sedang menjalani hukuman sebagai Napi koruptor di LP Sukamiskin, Bandung.” Ujar Tiyong dari rilis diterima dialeksis.com. 

“Kedua, saya membantah keras surat tersebut sebagai bentuk pendzaliman terhadap saudara Irwandi Yusuf. Justru kami ingin menyelamatkannya dari dosa-dosa politik yang terus dilakukannya dari balik penjara. Misalnya terkait persoalan pengisian Wagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Beberapa orang yang berhasrat menjadi Cawagub telah menjadi korban dari manuver dan ambisi politik Irwandi. Tapi tidak usahlah kita bongkar aib politik beliau ke publik, tidak etis. Makanya kami lebih memilih menyurati pihak Kemenkumham secara silent. “ sebutnya.

“Ketiga, kami terpaksa melaporkan saudara Irwandi Yusuf kepada pihak Kemenkumham karena sudah terlalu masif menyerang harkat dan martabat kami sebagai pribadi melalui berbagai tuduhan yang tidak mendasar. Baik melalui media massa maupun melalui media sosial. Selain itu, berbagai bentuk intervensi otoritarian Irwandi terhadap internal PNA selama ini telah menjatuhkan wibawa Partai dihadapan publik. Sehingga berdampak negatif terhadap kinerja partai dalam memperjuangkan aspirasi konstituen.” Ungkap nya.

Selama ini Irwandi Yusuf secara bebas mengeluarkan surat atas nama Ketua Umum PNA dari balik penjara. Ia juga sangat bebas mengirim rilis politik ke berbagai media. Bahkan sering pula memanggil politisi, baik dari kalangan kader PNA maupun eksternal PNA ke LP Sukamiskin untuk berbicara persoalan politik. Tindakan tersebut jelas sudah benar-benar offside sebagai seorang Napi. Padahal ia bukan lagi Ketua Umum PNA setelah dilaksanakannya KLB pasca diputuskan sebagai terpidana kasus korupsi. Jika ini terus dibiarkan tentu akan jadi preseden buruk bagi wajah politik kita kedepan. 

Bayangkan jika seorang Napi bisa memberikan instruksi politik secara bebas kepada kadernya yang duduk sebagai Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPRA dan DPRK. Apalagi jika instruksi itu terkait dengan hajat hidup rakyat banyak. Kalau seorang Napi bisa sebebas ini, lalu dimana letak pemberian hukuman dan efek jeranya? Dalam sejarah politik Indonesia Irwandi Yusuf merupakan satu-satu politisi yang masih terus berambisi menjadi Ketua Partai walaupun telah menjadi narapidana. Sementara seluruh Ketua Umum Partai lain yang terlibat Tipikor, baru ditetapkan tersangka langsung mengundurkan diri. Atau diberhentikan dengan tidak hormat dalam rapat pleno Partai. 

“Keempat, kami ingin mempertanyakan motif dari Professor Humam Hamid membuka aib Irwandi kepada publik melalui artikel yang dikirim kepada 3 media sekaligus. Kami menilai isi artikel tersebut padat dengan framing penggiringan opini sesat yang menafikan aspek nalar dan akal sehat. Sehingga menuding pihak lain telah melakukan fitnah dan berbuat jahat. Harusnya sebagai intelektual, Prof. Humam mengedapankan aspek integritas, pembelajaran dan pencerahan terhadap publik. Pembatasan terhadap Irwandi oleh pihak LP Sukamiskin harusnya diterjemahkan secara objektif sebagai bentuk sanksi atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya selama ini sebagai warga binaan LP. Bukan justru memainkan narasi playing victim terhadap Irwandi.“ jelas Tiyong.

Prof Humam tentu saja paham, pihak Kemenkumham tidak akan serta merta mempercayai setiap laporan yang masuk kepada pihaknya. Mereka akan memverifikasi memvalidasi terlebih dahulu kebenaran setiap informasi. Nah, jika sekarang pihak LP memberi sanksi pada Irwandi, itu artinya isi surat kami adalah fakta. Irwandi terbukti telah melakukan pelanggaran makanya diberi sanksi. Bukan fitnah seperti tudingan banyak pihak. Lalu atas dasar apa Prof Humam menuding kami melakukan pendzaliman terhadap Irwandi? Masak menyampaikan sebuah kebenaran dianggap dzalim. 

Walau sedekat apapun hubungan emosional dengan Irwandi, Prof Humam sebagai guru besar harusnya tetap mampu melihat persoalan tersebut secara jernih dan objektif. Sejatinya jika ingin memberi dukungan moril kepada Irwandi, dukunglah ia agar benar-bebar berhenti melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan berlaku. Bukan justru menjustifikasi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan Irwandi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda