Lima WNA Asal India dan Myammar Belum Dipulangkan, Ini Alasannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Awak Buah Kapal (ABK) asing asal India dan Myanmar di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Kamis (16/6/2022). [Foto: Julinar Nora Untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Myanmar Masih ada di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. Mereka masih menunggu pemulangan ke negaranya masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Lampulo, Akhmadon kepada awak media, Kamis (16/6/2022) di Lampulo, Banda Aceh.
Akhmadon menjelaskan alasan belum dipulangkan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) tersebut karena terhambat kesiapan dari negara asalnya, dan sambil menunggu hasil persidangan.
"Saat ini ada Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di PSDKP Lampulo, dengan status titipan. Sebab di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, warga asing yang ditangkap tidak boleh ditahan, namun dengan status titipan sambil menunggu pemulangan dari negara asalnya karena dia ABK nonjustitia bukan nahkoda," ujarnya.
Akhmadon menyebutkan, sebelumnya DSKP Lampulo mengamankan delapan orang nelayan asal India, tapi sebagian sudah dipulangkan, dan saat ini hanya tersisa tiga orang dan dua orang dari Myanmar.
"Dari India sebanyak 8 orang sekarang masih ada 3 orang yang belum dipulangkan ke negara asalnya kemudian dari negara Myammar masih ada 2 orang kemudian ada 8 orang dari warga negara Indonesia itu kita pulangkan ke daerah masing-masing yang 5 orang itu masih di PSDKP Lampulo," ujarnya.
Selain itu, dirinya sudah mendorong Kedubes masing-masing negara untuk memproses pemulangan.
saat ini mereka akan diperiksa jadi saksi kegiatan ilegal fishing di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
"Itu kasus ilegal fishing. Kita sudah mendorong Kedubesnya yang ada di Medan untuk segera memproses dan koordinasi dengan pihak imigrasi. Memang prosesnya masih berjalan. Mereka jadi saksi. Memang ABK bukan tersangka. Nahkoda kan sudah meninggal otomatis gugur tersangkanya. Kan Ada barang bukti. Tapi semua itu masih kita proses dan belum masuk persidangan," pungkasnya. [NH]