kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lima Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Ditahan

Lima Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Ditahan

Rabu, 02 November 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dok. Kejari Aceh Utara]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017 akhirnya ditahan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Utara, Selasa (1/11/2022). 

Proyek Samudera Pasai itu berada di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Aceh Utara Diah Ayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman mengatakan bahwa kelima ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, kabupaten Aceh Utara. 

“Ditahan di lapas Kelas IIB Lhoksukon,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (2/11/2022).

Lanjutnya, Dia mengungkapkan kelima tersangka itu yakni FB (61 Tahun) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016. 

Selanjutnya »     Kemudian, TM (48 Tahun) selaku Kontrakto...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda