Lima Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Ditahan
Rabu, 02 November 2022 13:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dok. Kejari Aceh Utara]
Kemudian, TM (48 Tahun) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57 Tahun) selaku Konsultan Pengawas, RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53 Tahun) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ftr/bna]
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- Hasil Kajian Banyak Nelayan Aceh Diperlakukan Tak Manusiawi di Kapal Asing, Ini Kata Panglima Laot
- Pemerintah Aceh Melalui DKP Sosialisasi SRG Komoditas Perikanan
- MaTA: Jurnalis Jadi Mitra Penting Dalam Mengungkapkan Kasus Korupsi di Aceh
- Ketua Demokrat Aceh Kobarkan Spirit Menang di Aceh Utara dan Lhokseumawe
Komentar Anda