Lima Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Ditahan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dok. Kejari Aceh Utara]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017 akhirnya ditahan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Utara, Selasa (1/11/2022).
Proyek Samudera Pasai itu berada di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Aceh Utara Diah Ayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman mengatakan bahwa kelima ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, kabupaten Aceh Utara.
“Ditahan di lapas Kelas IIB Lhoksukon,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (2/11/2022).
Lanjutnya, Dia mengungkapkan kelima tersangka itu yakni FB (61 Tahun) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016.
Selanjutnya » Kemudian, TM (48 Tahun) selaku Kontrakto...- Hasil Kajian Banyak Nelayan Aceh Diperlakukan Tak Manusiawi di Kapal Asing, Ini Kata Panglima Laot
- Pemerintah Aceh Melalui DKP Sosialisasi SRG Komoditas Perikanan
- MaTA: Jurnalis Jadi Mitra Penting Dalam Mengungkapkan Kasus Korupsi di Aceh
- Ketua Demokrat Aceh Kobarkan Spirit Menang di Aceh Utara dan Lhokseumawe