Lima Terpidana Di Aceh Tengah Dihukum Cambuk
Font: Ukuran: - +
TAKENGON |DIALEKSIS.com- Lima terpidana yang melanggar qanun syariat Islam, mendapat hukuman cambuk di lapangan Musara Alun, Takengon, Selasa (4/12) pagi. Ada diantara mereka mendapat 100 hukuman lecutan, dan ada yang hanya 6 kali cambukan.
Terpidana HSN, penduduk Simpang Layang, Bener Meriah dan SYF, Penduduk, Paya Jeget, Aceh Tengah, hanya mendapatkan hukuman cambuk enam kali. Pelaku maisir ini, seharusnya mendapat lecutan 8 kali, namun telah menjalani masa hukuman, hanya mendapatkan hukuman cambuk enam kali.
Sementara KN, penduduk Lot Kala Kebayakan, Aceh Tengah dan pasanganya, JN, penduduk Blang Kolak Dua, Aceh Tengah, masing masing mendapat hukuman 100 kali cambuk. Saat dilakukan pencambukan terhadap KN, dia sempat protes, karena algojo menyambuk bagian lehernya.
Sementara JN, yang mendapat hukuman cambuk sambil berjongkok, walau harus dibantu petugas, dia ahirnya mampu melaksanakan proses hukuman cambuk sampai 100 kali. Usai proses cambuk, terpidana ini dipapah petugas wanita saat meninggalkan panggung cambuk.
DIALEKSIS.COM yang menyaksikan proses hukuman ini, saat dilakukan hukuman cambuk untuk terpidana WA, penduduk Medan Area, yang mendapat hukuman 100 kali, nyaris terpidana tidak mampu menahan lecutan.
Lecutan 100 kali itu dibagi dalam 5 tahap, setiap tahap 20 kali cambukan. Namun WA, sempat minta berhenti sejenak saat dilakukan proses cambuk, namun ahirnya dia mampu menerima lecutan 100 kali ditubuhnya.
Sementara pasangan WA yang juga akan mendapat hukuman cambuk 100 kali, pada eksekusi kali ini, berhalangan hadir, sehingga dia belum menjalani hukuman cambuk. (Baga)