kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lima Terdakwa Penyeludupan Sabu-Sabu di Perairan Jeunib Divonis Hukuman Mati

Lima Terdakwa Penyeludupan Sabu-Sabu di Perairan Jeunib Divonis Hukuman Mati

Rabu, 19 Januari 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri bugak

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana mati terhadap lima terdakwa kasus penyeludupan 343 kg Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dalam sebuah boat tak bertuan di Kecamatan Jeunieb, Bireuen pada tanggal 27 Januari 2021 lalu. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana mati terhadap lima terdakwa kasus penyeludupan 343 kg Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dalam sebuah boat tak bertuan di Kecamatan Jeunieb, Bireuen pada tanggal 27 Januari 2021 lalu.

Pada saat itu Boat nelayan tersebut terdampar di dekat mulut kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Adapun Lima terdakwa yang divonis pidana mati tersebut yaitu F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam AS Bin M.Ali, dan ES bin Alm H Nyak Cut.

Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Zulkifli dalam putusannya menyatakan bahwa para Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan satu kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram," sebut Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (18/1/2022) di PT Banda Aceh.

Sebelumnya kelima terdakwa tersebut dalam sidang Putusan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 Pengadilan Negeri (PN) Bireuen telah divonis hukuman dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Usai Vonis tersebut kelima Terdakwa mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 25 November 2021. Selain itu  Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan upaya hukum banding pada tanggal 1 Desember 2021.

Atas Upaya Hukum Banding yang diajukan oleh JPU dan para terdakwa, Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana mati kepada 5 Terdakwa karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana kepada wartawan di Bireuen, Selasa (18/1/2021) mengatakan bahwa putusan Banding tersebut Memperkuat tuntutan JPU pada saat sidang tuntutan tanggal 16 November 2021 yang lalu. 

Namun menurut Farid, satu Terdakwa atas nama F Bin Abdullah divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, sedangkan satu Terdakwa lainnya yaitu N alias A alias Si Man Bin Nurdin sedang menunggu Putusan Banding dari PT Banda Aceh.

Jadi totalnya ada 6 terdakwa yang mengajukan Banding, Kajari Bireuen melanjutkan atas Putusan Banding tersebut JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa," sebutnya.

Diakhir peryataannya Farid Rumdana menyampaikan Narkotika adalah musuh kita bersama, mari kita jaga keluarga kita, saudara-saudara kita dari penyalahgunaan Narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda