kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lima Caleg DPRK Aceh Timur Langgar Administrasi Pemilu

Lima Caleg DPRK Aceh Timur Langgar Administrasi Pemilu

Rabu, 16 Januari 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sidang pemeriksaan terkait pelanggaran administratif pemilu terhadap 5 caleg Aceh Timur, Senin (7/1) di Kantor Bawaslu Aceh, Band Aceh.



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan Lima Caleg DPRK Aceh timur secara sah melanggar administrasi pada tahapan pencalonan Pemilu karena kelima caleg tersebut diketahui tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota Majelis Pendidikan Aceh Timur kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Ketika tahapan pencalonan. 

"Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 5 secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," demikian antara lain bunyi putusan pada poin 3 yang dibacakan oleh Ketua Majelis, Marini dalam sidang putusan penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan perkara nomor registrasi 001/TM/PL/ADM/PROV/01.00/I/2019 di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/1). Sidang digelar terbuka untuk umum.

Sidang diketuai oleh Komisioner Panwaslih, Marini dengan anggota sidang masing-masing anggota Panwaslih Aceh, yaitu Faizah (Ketua Panwaslih Aceh), Nyak Arief Fadhillah Syah, Zuraida Alwi, dan Fahrul Rizha. 

Adapun Kelima caleg yang diputuskan melakukan pelanggaran adminstratif pemilu tersebut adalah masing-masing Ir H Kasad dan M Saleh SPd dari Partai Golkar, H Anwar Abdullah (PBB), Drs Alwi Iba (PPP), dan Nurdin dari Partai Aceh. Mereka menjadi terlapor 1 hingga terlapor 5.

Kelimanya terbukti sah melakukan pelanggaran adimistratif pemilu ketika mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRK Aceh Timur sebab tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 240 ayat 1 huruf k dan m Jo. Pasal 7 Ayat (1) huruf n PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  

Panwaslih Aceh juga memerintahkan KIP Aceh Timur untuk menyampaikan kepada lima caleg dan partai politik untuk segera melengkapi persyaratan calon. Apabila tidak melengkapi persyaratan calon, Panwaslih Aceh memerintahkan KIP Aceh Timur untuk tidak mengikutsertakan para terlapor pada tahapan Pemilu 2019. 

Adapun KIP Aceh Timur selaku penyelenggara pemilu juga turut dinyatakan melakukan pelanggaran administratif pemilu oleh Panwaslih Aceh karena meloloskan kelima caleg tersebut. 

"Menyatakan KIP Aceh Timur secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pencalonan," ucap Marini membacakan amar putusan putusan setebal 35 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh majelis pemeriksa. (HM)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda