Libur Idul Adha Bertambah 2 Hari, FPMPA: Kebijakan Gubernur Aceh Sudah Tepat
Font: Ukuran: - +
Ketua FPMPA, Muhammad Jasdy. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kebijakan penambahan libur kerja selama dua hari dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh mendapat sambutan positif.
Pasalnya, Hari Raya Idul Adha dan hari-hari besar Islam lainnya merupakan hal yang sakral di Aceh yang wajib dihormati.
Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) memberikan Apresiasi kepada Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT dalam keputusannya memberikan tambahan libur dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan itu ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah tanggal 29 Juni 2022 di Banda Aceh.
“Ini merupakan kebijakan yang luar biasa oleh Pemerintah Aceh dalam menyambut Hari Raya Kurban. Apa lagi kita di Aceh adalah provinsi yang berbasis Syariat Islam, tentu menjadi hal penting dan perlu dihormati. Dalam hal ini saya rasa kebijakan Pak Gubernur Aceh sudah tepat,” ungkap Ketua FPMPA, Muhammad Jasdy di Banda Aceh, Sabtu (2/7/2022).
Penambahan masa libur kerja bagi ASN yang ada di Aceh selama dua hari, yaitu setelah hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Dua hari libur tersebut jatuh pada pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.
“Mengapa kita katakan kebijakan ini tepat, karena dua hari setelah hari raya pertama itu umat Islam di Aceh masih melaksanakan ibadah kurban dan silaturahmi. Maka kebijakan ini selain menjunjung tinggi hari besar Islam juga melestarikan kearifan lokal di Aceh,” tambahnya.
Terakhir Muhammad Jasdy mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT yang beberapa hari ke depan akan dipurnatugaskan. Semoga kebijakannya selama ia menjabat memberikan dampak yang baik buat Aceh ke depan. [HA]