kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lem Faisal: Jual-Beli Darah, HARAM Hukumnya!

Lem Faisal: Jual-Beli Darah, HARAM Hukumnya!

Minggu, 15 Mei 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali. [Foto: Dialeksis/Ald]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredarnya isu pengiriman darah ke Tangerang ini juga mendapat respon dari MPU. Sebelumnya, diketahui PMI Banda Aceh mengirim stok darah ke UDD PMI Kabupaten Tangerang yang mencapai angka 1.434 kantong darah.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali menjelaskan dalam hukum Fiqih darah itu masuk dalam kategori zat nya 'Najis', karena darah itu 'Najis' maka tidak sah diperjualbelikan.

"Karena tidak masuk dalam kategorikan benda yang dapat diperjualbelikan, maka tidak boleh diperjualkan, maka bisa ditegaskan 'Jual-beli darah itu 'HARAM' hukumnya," tegasnya.

Teungku Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal ini sangat menyayangkan jika benar adanya jual-beli darah. "Jika memang ada indikasi mengarah kepada jual-beli darah, maka ini sangat kita sesalkan dan kita sayangkan jika benar-benar terjadi," sebutnya.

Selama ini, kata Lem Faisal, masyarakat sudah dengan sukarela mendonorkan darahnya untuk diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. "Jadi ketika ada masyarakat yang sakit karena membutuhkan dan membutuhkan darah itu tidak tercukupi, ini yang kita sedihkan juga," tambahnya.

"Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) atau siapapun dari pihak terkait dapat menjelaskan yang utuh bagaimana kronologinya dan berita-berita yang sudah beredar itu perlu diluruskan agar tak menjadi informasi yang simpang siur," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda