kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LBH Banda Aceh: HAM di Aceh Masih Mengalami Proses Yang Kelam

LBH Banda Aceh: HAM di Aceh Masih Mengalami Proses Yang Kelam

Senin, 31 Desember 2018 11:38 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sepanjang tahun 2018 ini telah menangani 59 kasus terdiri dari 11 kasus yang berdimensi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), 6 kasus yang berdimensi hak sipil dan politik (sipol), 7 kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, kasus keluarga sebanyak 4 kasus dan 31 kasus khusus, dengan total penerima manfaat yang berjumlah 404 jiwa.

Hal tersebut berdasarkan laporan akhir tahun LBH Banda Aceh yang diterima Dialeksis.com pada Sabtu (30/12) sore. Dalam laporan tersebut Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, S.H., M.H. mengatakan masih banyaknya ketidakadilan yang dialami rakyat dalam bernegara. 

"Perlu dipahami bahwa kita hidup dalam negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan semata. Tentunya, segala tindakan penegakan hukum harus memenuhi standar yang berlaku yang ditetapkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan." Ujar Mustiqal

Dalam konteks hak ekosob, pihaknya menangani 11 kasus, didominasi oleh kasus hak atas tanah dan tempat tinggal, kasus perlindungan hak buruh, kasus pemenuhan hak kesehatan, serta kasus yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas usaha/ekonomi.

Sedangkan dalam aspek hak sipol, menangani 6 kasus, terdiri dari 2 kasus pengabaian hak untuk bebas dari penangkapan dan penyiksaan sewenang-wenang dengan dalih penegakan hukum dan ketertiban, 2 kasus pengingkaran hak persamaan di hadapan hukum, 1 kasus pengingkaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan 1 kasus pengabaian hak berpolitik.

Ia juga mengatakan, prinsip Bantuan Hukum Struktural (BHS) yang dipedomani LBH Banda Aceh tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum semata, namun juga dilakukan dalam bentuk pendidikan hukum kritis dan pengorganisiran sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik terkait hukum dan HAM. Dalam rangka advokasi kebijakan, LBH Banda Aceh telah menggagas penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.

Di samping itu, LBH Banda Aceh juga melakukan inisiasi lahirnya Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit, dengan masa berlaku selama 1 tahun. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 05 Tahun 2017, moratorium izin tersebut diperpanjang hingga Juni 2018.

LBH Banda Aceh menyimpulkan bahwa di tahun 2018 ini penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Aceh masih mengalami proses yang kelam.

"Negara, sebagai alat (agency) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat sudah seharusnya berusaha mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur dalam berbagai aspek kehidupan warga Negara," paparnya.

Berbagai kebijakan yang merugikan warga Negara, pola pengawasan dan upaya yang lemah dalam mewujudkan pemenuhan hak warga, serta sikap pengabaian terhadap kondisi kehidupan rakyat pada dasarnya adalah wujud kejahatan yang terstruktur dan sistemik yang masih terjadi sepanjang tahun 2018. Untuk itu, LBH Banda Aceh dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemerintah harus lebih berkomitmen dan lebih serius dalam menjalankan perannya sesuai dengan aturan hukum yang berkeadilan dan menunjukkan perspektif keberpihakan terhadap perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

2. Pemerintah harus lebih serius melakukan upaya maksimal dalam upaya penyelesaian konflik-konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah di Propinsi Aceh dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan kedaulatan hak atas tanah bagi warga Negara.

3. Pemerintah harus menjamin pemenuhan hak atas kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan aman bagi seluruh warga Negara, serta melakukan penyediaan seluruh sarana dan prasarana pendukung terlaksananya layanan kesehatan yang optimal. 

4. Kepolisian harus lebih serius melaksanakan upaya penegakan hukum secara transparant, profesional, dan akuntabel serta mengedepankan aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan cita-cita Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melakukan penguatan terhadap pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja di institusi kepolisian.

Sejak tahun 1995, LBH Banda Aceh -sebagai bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang telah berkiprah dalam bidang bantuan hukum dan HAM selama puluhan tahun- mewarisi paradigma dan visi misi BHS. Sesuai dengan paradigma dan visi misi tersebut, LBH Banda Aceh terus mengabdikan diri dalam memberikan layanan bantuan hukum dan penegakan prinsip serta implementasi nilai-nilai HAM.

Setiap penanganan kasus, LBH Banda Aceh selalu melihat dari perspektif penegakan HAM sebagai pondasi dasar dalam menyusun langkah strategi advokasi. Dalam kondisi apapun, pembelaan terhadap penegakan hukum dan HAM selalu menjadi karakter khas LBH secara kelembagaan. Bahkan dalam kondisi darurat sekalipun, LBH masih tetap memberikan pelayanan bantuan hukum dan HAM bagi masyarakat miskin dan marginal yang membutuhkannya. (rel)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda