Beranda / Berita / Aceh / Layanan Kesehatan Peserta BPJS Kerap Bermasalah, Akademisi FK USK Minta UU BPJS Direvisi

Layanan Kesehatan Peserta BPJS Kerap Bermasalah, Akademisi FK USK Minta UU BPJS Direvisi

Selasa, 17 Januari 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Nasrul Zaman ST MKes. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS oleh rumah sakit tampaknya tidak berhenti menuai polemik.  

Jika sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum, saat ini kasus yang muncul berbeda lagi. Beberapa pasien yang belum pulih dipulangkan pihak Rumah Sakit dengan alasan kuota BPJS penuh.

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Nasrul Zaman ST MKes mengatakan hal itu terjadi karena biaya yang dikeluarkan oleh BPJS untuk pelayanan rumah sakit per termin itu jumlahnya kecil.

“Sehingga rumah sakit mengambil inisiatif selama 3 hari berobat kemudian pulang dulu nanti berobat lagi. Kita tidak salahkan rumah sakit saja tetapi mekanisme dari BPJS juga perlu dipertanyakan,” kata pengamat kebijakan publik itu kepada Dialeksis.com, Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, kata dia, memang tidak ada aturan dari BPJS untuk pasien yang belum pulih 3 hari harus pulang, tetapi mengingat biaya kompensasi BPJS kepada rumah sakit kecil pada periode perobatan.

Menurutnya, jika rumah sakit meminta pasien yang belum sembuh untuk pulang setelah 3 hari berobat, tidaklah melanggar UU, tapi melanggarkan aturan pelayanan kesehatan karena pasien masih sakit. Namun, karena biaya BPJS kecil kalau diteruskan rumah sakit rugi.

“Ini hanya permainan BPJS dan rumah sakit. Dinkes tidak ada kewenangan karena BPJS itu langsung di bawah presiden, Kemenkes pun tidak punya kewenangan mengatur BPJS,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta perlu sesegera mungkin adanya revisi UU BPJS sebaiknya BPJS di bawah kementerian kesehatan supaya ada kontrolnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda