kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Larangan Tokoh Jadi Bahan Kampanye untuk Lindungi Figur Tersebut

Larangan Tokoh Jadi Bahan Kampanye untuk Lindungi Figur Tersebut

Kamis, 01 Maret 2018 16:54 WIB

Font: Ukuran: - +

Sulthan Muhammad Yus

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang gambar tokoh dalam alat peraga dan bahan kampanye pemilu 2019 mendatang layak diapresiasi.

Menurut Direktur Politik dan hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, larangan tersebut bisa bertujuan untuk melindungi tokoh-tokoh bangsa dari pihak-pihak tertentu di kemudian hari.

"Apalagi mengingat tokoh-tokoh bangsa tersebut telah wafat. Saya pikir tidak ada parpol yang layak mengklaim seorang tokoh yang itu telah dimiliki oleh seluruh rakyat. Termasuk para mantan presiden," kata Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (1/3/2018).

Namun demikian, KPU perlu menjelaskan lebih rinci tentang aturan tersebut. Jangan sampai aturan ini juga berlaku bagi tokoh yang masih hidup. Mengingat setiap orang dalam republik ini diberikan hak politik, termasuk dalam dukung mendukung kandidat.

"Begitu juga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat. KPU perlu menjaga aturan main pemilu yang fair dan kondusif untuk keberlangsungan demokrasi Indonesia," ujarnya. SINDOnews

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda