Beranda / Berita / Aceh / Larangan Jual Makanan Selama Puasa oleh Pemkot Sabang

Larangan Jual Makanan Selama Puasa oleh Pemkot Sabang

Selasa, 12 Maret 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sabang, Ady Akmal Shiddiq. Foto: MC Aceh


DIALEKSIS.COM | Sabang - Menyambut datangnya bulan Ramadan, Pemerintah Kota Sabang, Aceh, bersama Forkopimda dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat memberikan imbauan yang tak biasa kepada para pedagang di Pulau Weh. Mereka diminta untuk tidak membuka warung makan selama bulan suci bagi umat Islam.

Keputusan ini tidak lepas dari keinginan untuk menjaga ketenteraman dan kelancaran ibadah umat Islam selama bulan Ramadan. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sabang, Ady Akmal Shiddiq, menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari seruan bersama Forkopimda dan MPU Kota Sabang terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1445 Hijriah.

"Dalam seruan ini, kami meminta para pedagang untuk tidak menjual makanan dan minuman untuk umum mulai dari subuh hingga menjelang berbuka puasa," kata Ady, Senin (11/3)/2024.

Selain itu, pedagang warung kopi, rumah makan, restoran, dan lainnya juga diminta untuk menjaga kebersihan dan kehalalan makanan serta minuman yang dijual. Khususnya, pemilik warung atau kedai makanan dan minuman dilarang menjual produk mereka mulai pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Selain imbauan kepada pedagang, Pemerintah Kota Sabang juga mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) untuk memelihara kode etik dan kehormatan. Ady juga menegaskan pentingnya bagi penceramah dan tokoh agama untuk tidak menyampaikan hal-hal yang kontroversial atau memaksakan kehendak dalam ceramah mereka selama bulan Ramadan.

"Pemkot Sabang akan melakukan pengawasan melalui personel satuan wilayatul hisbah, untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah puasa di Pulau Weh berjalan sesuai dengan syariat Islam," tambah Ady.

Imbauan ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan kepada aturan agama, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama di Kota Sabang. Pemerintah berharap agar kerukunan dapat terus terjalin di tengah-tengah masyarakat, sementara pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenai pembinaan hingga peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda