kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Larang Mudik Bagi ASN, Kemenag Aceh: Jangan Iri Jika Ada yang Lapor

Larang Mudik Bagi ASN, Kemenag Aceh: Jangan Iri Jika Ada yang Lapor

Senin, 10 Mei 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg saat memberikan arahan pada apel, Senin (10/5/2021). [Foto: aceh.kemenag.go.id]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengingatkan ASN Kemenag Aceh untuk tidak mudik pada saat cuti lebaran Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik /dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatul Sipil Negara Pada Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), para ASN Kemenag dibatasi untuk melakukan mudik dan cuti terhitung mulai 22 April-24 Mei 2021.

"Untuk tahun ini kita harus bersabar karena semua lini termasuk aparat hukum TNI-Polri juga menjaga perbatasan-perbatasan. Kalau kita memaksakan diri untuk pulang kampung atau mudik mengikutkan seluruh keluarga, mungkin kalau terjadi pemeriksaan dan nama bapak tercatat dan ketika dikonfirmasi ke kami secara otomatis tidak bisa kita lakukan pembelaan terhasap ASN yang kena razia dari aparat," kata Iqbal dalam apel, Senin (10/5/2021).

Iqbal menuturkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan ASN yang melalukan mudik atau perjalanan ke luar daerah melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Menpan RB memberikan akses semua masyarakat yang melihat ASN mudik dapat melapor. Saya berharap kita sama-sama menjaga persatuan jangan sampai ada rasa iri hati nanti ada yang lapor," ujarnya.

Jika merujuk pada SE Nomor 6, kata Iqbal, ada beberapa alasan yang membolehkan para ASN untuk mudik dan cuti di antaranya, cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting, dan melakukan perjalanan dinas yang sangat penting atas izin pimpinan dan itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Selain itu tidak dibenarkan," ujar Iqbal.

"Kami mengajak ASN Kemenag untuk membantu keluarga dan masyarakat untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan terutama saat pelaksanaan Idul Fitri yang mana Covid-19 semakin meningkat," pungkasnya. [KKA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda