kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Laporan Pelaku Bullying di KPI Belum Diterima Polisi

Laporan Pelaku Bullying di KPI Belum Diterima Polisi

Sabtu, 11 September 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Mapolda Metro Jaya berada di Jakarta Selatan. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus Pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih terus berlanjut. Adapun Kuasa hukum RT dan EO, terlapor dalam kasus dugaan pelecehan dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik kliennya, Jumat (10/9/2021).

Saat keluar dari tempat pelaporan, RT dan EO, terlapor dalam kasus dugaan pelecehan dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik kliennya, Jumat (10/9/2021).

“Akun-akun media sosial yang sudah lakukan pencemaran nama baik dan melakukan bullying ke klien kami, ini kerugian nyata yang dialami klien kami,” ucap Denny.

Dijelaskan oleh Denny, bahwa sejauh ini laporan pihaknya belum diterima Polda Metro Jaya. "Belum diterima (tanda laporan polisi keluar). Ini sedang diverifikasi, sedang dianalisis," ujarnya.

"Karena memang ini terkait UU ITE mulai dari rilis dan akun-akun medsos yang menghina bahkan DM (direct message) langsung yang bilang 'eh banci lah' dan segala macam kita sampaikan," tutur Denny.

Dan juga sebelumnya, kuasa Hukum lain dari RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini berbuntut cyber bullying baik kepada kliennya maupun keluarga mereka.

Kasus ini diketahui bermula saat seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan dan perundungan oleh rekan-rekannya. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda