Langkah Nasir Djamil Mendorong Lahirnya Qanun Kesenian Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kesenian adalah bagian dari budaya dan merupakan sarana yang digunakan untuk mengekspresikan rasa keindahan dari dalam jiwa manusia. Sebagai bagian dari khasanah kebudayaan suatu bangsa, sudah tentu diperlukan upaya serius dalam menjaga warisan kesenian budaya tersebut.Tidak terkecuali terhadap pelaku seni itu sendiri.
Dalam konteks bernegara, upaya menjaga serta melsetarikan kesenian daerah tidak bisa tidak harus diwujudkan dalam level kebijakan yang terangkum dalam peraturan daerah.
Hal tersebut disadari oleh Politisi PKS asal Aceh M. Nasir Djamil. Nasir Djamil jauh jauh hari tak kenal lelah mendorong agar Qanun Kesenian Aceh yang merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 pasal 221 dan 222, untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR Aceh.
Menurut Nasir Qanun Kesenian Aceh penting dan mendesak untuk segera dimiliki oleh Aceh. Hal demikian disampaikan Nasir Djamil ketika masa reses pada 1 mei 2017 lalu, dalam Dialog Seni dengan tema "Menakar Urgensi Qanun Kesenian Aceh"
Nasir berharap qanun kesenian Aceh yang akan dilahirkan nantinya tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang merupakan ciri khas dan kekhususan Aceh. "Ini yang perlu dirumuskan, bagaimana nilai-nilai Islam lebih menonjol dalam kesenian Aceh," ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
(Baca juga: Gagasan Evaluasi Lembaga Wali Nanggroe ala Nasir Djamil)
Selain itu menurut Nasir Jamil, Qanun Kesenian Aceh ini menjadi peluang yang cukup baik bagi Aceh kedepan, khususnya dalam rangka meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Provinsi Aceh.
Nasir mengaku selama ini kesenian dan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya masih sangat kurang perhatiannya dari pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya hadirnya qanun ini nantinya pemerintah Aceh diharapkan dapat menjaga dan mewariskan nilai-nilai kebudayaan yang dimiliki Aceh kepada generasi selanjutnya.
Seperti dikutip di laman media sosial Dewan Kesenian Aceh (DKA), kepentingan melahirkan Qanun Kesenian Aceh sendiri adalah untuk menjamin para pekerja budaya baik selevel pekerja seni agar dapat lebih leluasa mengembangkan adat istiadat serta bebas berekspresi tanpa ada intimidasi dari kelompok tertentu. Qanun Kesenian juga akan menjadi patron tersendiri tentunya merujuk pada kaedah hukum normatif yang berlaku di Aceh.
Bila ada Qanun Kesenian ini lahir, maka jaminan untuk menyelamatkan nilai-nilai seni yang dikembangkan oleh masyarakat seni pertunjukan Aceh pun akan lebih aman dari berbagai tekanan dan aturan yang silih waktu berganti tanpa ada kajian mendalam dan berimbang. (PD)