Langgar Protkes, Herlin Kenza Terbukti Bersalah dan Didenda Rp 12 Juta
Font: Ukuran: - +
Selebgram Herlin Kenza terbukti secara sah meyakinkan melanggar kekarantinaan dan protokol kesehatan di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe dan didenda Rp12 juta. [Foto: ANTARA/HO]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, memvonis selebgram Herlin Kenza dengan denda Rp12 juta karena terbukti secara sah meyakinkan melanggar kekarantinaan dan Protokol Kesehatan (Protkes) di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.
Adapun vonis tersebut langsung dibacakan majelis hakim diketuai Budi Sunanda didampingi Sulaiman M dan Mustabsyirah, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Lhokseumawe di Lhokseumawe, Senin.
Selain selebgram Herlin Kenza, majelis hakim juga memvonis bersalah terdakwa Koko Sunandar, pemilik toko grosir karena juga terbukti melanggaran kekarantinaan.
Selanjutnya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Koko Sunadar dihukum membayar denda Rp15 juta dan terdakwa Herlin Kenza Rp12 juta dan jika keduanya tidak membayar denda tersebut, maka keduanya pidana kurungan penjara masing-masing selama dua bulan.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum dan hanya ditemani oleh orang tua dan adiknya.
Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) Al Muhajir mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.
Perbedaan jumlah denda tersebut, JPU Al muhajir, itu merupakan pertimbangan majelis hakim. “Sesuai putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa," kata Al Muhajir. (Antara)