Lakukan Upaya Banding Terhadap Putusan PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kubu Tiyong
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi Bendera PNA. [Foto: Agus Setyadi/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen atau kubu Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga menyampaikan akan segera melakukan upaya Banding terhadap keputusan atau dikabulkan gugatan yang diajukan kubu Tiyong oleh PTUN Banda Aceh.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (27/7/2022) belum bisa menanggapi apapun terkait adanya upaya Banding dar hasil keputusan ataupun dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Kubu Tiyong.
Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi. [Foto: Istimewa]
“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan adanya banding di sistem e-court Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 6/G/2022/PTUN.BNA,” sebutnya kepada Dialeksis.com.
“Karena belum diajukan banding, saya belum bisa tanggapi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan bahwa putusan tersebut masih tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, DPP PNA sebenarnya dalam hal ini tidak begitu risau dengan putusan tersebut, karena itukan permohonan terhadap SK KLB.
Ia mengungkap bahwa akan melakukan banding dalam waktu dekat ini atau dalam minggu ini sesegera mungkin. “Rencana selasa atau rabu (Lakukan banding),” pungkasnya. [ftr]