kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lakukan Penipuan Dengan Struk Palsu, Pria Asal Aceh Besar Diamankan Polisi

Lakukan Penipuan Dengan Struk Palsu, Pria Asal Aceh Besar Diamankan Polisi

Kamis, 23 Desember 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Seorang Pria asal Aceh Besar diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (22/12/2021) karena melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur Irwan (33) sebesar Rp 500 Juta. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang Pria asal Aceh Besar diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (22/12/2021) karena melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur Irwan (33) sebesar Rp 500 Juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kepada wartawan, Pria tersebut berinisial JUR (30) diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.

AKP Ryan menyebutkan, JUR diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, pada tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban. 

"Modus penipuan ini sudah terjadi pada korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021," ucap AKP Ryan.

AKP Ryan menjelaskan, awalnya pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban. 

“Setelah terjadi kesepakatan setiap paginya, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban,” jelasnya.

“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diterima korban merupakan slip transfer palsu yang sudah diedit oleh pelaku," tambah AKP Ryan.

Dalam hal ini AKP Ryan menyebutkan, bahwa pelaku terkena Pasal yang diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda