Beranda / Berita / Aceh / Jasad Wanita Tanpa Busana di Aceh Besar Ternyata Dibunuh Mantan Suami

Jasad Wanita Tanpa Busana di Aceh Besar Ternyata Dibunuh Mantan Suami

Senin, 20 Desember 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021). [Foto: Dialeksis/Achmad] 


DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menggelar Konferensi Pers terkait penemuan mayat tanpa busana di kawasan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya pada tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 14:00 WIB Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari Polsek Peukan Bada, bahwa adanya penemuan mayat di desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian atas informasi tersebut, Personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta bergerak untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

"Sesampainya di TKP, personel menemukan Mayat di pinggir hutan Desa Lambadeuk dengan terbungkus jas hujan berwarna hijau dengan kondisi tanpa busana dan kaki terikat," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha saat konferensi pers Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021). 

Setelah melakukan olah TKP dan Penyidikan oleh Petugas Gabungan, Pihak Kepolisian mengungkap identitas korban yang telah meninggal dunia berinisial NZ (47), yang telah dibunuh oleh mantan suami korban berinisial HH (49), warga Peukan Bada, Aceh Besar.

"Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan banyaknya barang bukti yang telah didapatkan, merujuk kepada HH sebagai pelaku," terangnya.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan intensif tentang siapa yang terakhir berkomunikasi dan bertemu dengan korban, dan dari hasil penyelidikan, mantan suami korban, HH yang terakhir berkomunikasi dengan korban.

Pada tanggal 15 Desember malam, Penyidik berhasil mengamankan tersangka dan dibawa ke Satreskrim Banda Aceh untuk dimintai keterangan secara mendalam. 

"Selama introgasi, kita mencoba menggali alibi-alibi dan keterangan yang bersangkutan lalu kita cek satupersatu, namun ternyata banyak ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataannya. Sehingga yang bersangkutan, mengakui perbuatannya," pungkasnya. [lxy]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda