Beranda / Berita / Aceh / Lakukan Pelecehan Seksual, Dukun Cabul di Aceh Utara Dicambuk 25 Kali

Lakukan Pelecehan Seksual, Dukun Cabul di Aceh Utara Dicambuk 25 Kali

Minggu, 12 Juni 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi cambuk. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang pria di Aceh Utara, TM (53) dicambuk 25 kali karena terbukti mencabuli seorang perempuan dengan modus pengobatan. TM divonis 30 kali namun dikurangi selama dia ditahan.

Eksekusi cambuk terhadap TM dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Aceh Utara, pada Kamis (9/6/2022).

Dilansir dari Detik.com, Minggu (11/6/2022), Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hl Iswara Akbari mengatakan, bahwa terpidana dicambuk 25 kali setelah dikurangi masa tahanan karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Dari putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, kasus pelecehan seksual itu terjadi dirumah korban berinisial NA di Aceh Utara pada 2017 silam.

Awal kejadian, saat Trisno mendatangi rumah korban dengan modus mencari suami korban. Namun, karena orang yang dicari sdang tidak dirumah, korban menyuruh TM menunggu.

Saat sedang menunggu TM dan Korban sempat mengobrol, ditengah obrolan TM mengaku dapat mengobati korban, padahal sudah disampaikan bahwa korban tidak sakit.

Namun, TM menyebutkan bahwa dapat mengobati korban agar suami korban setia dan tidak meninggalkan korban.

Korban sudah menolak, namun TM memaksa sampai hingganya korban luluh. Trisno menyuruh anak korban berusia 16 tahun untuk membeli 3 telur bebek.

Tak lama berselang, TM mengajak korban untuk diobati, lalu mencabuli korban dengan menggunakan telur bebek yang dibeli oleh anak korban. TM sempat mengajak korban berhubungan badan, namun niat diurungkan karena anak korban pulang ke rumah. 

TM bahkan sampai meminta nomor ponsel korban dengan dalih pengobatan bakal dilanjutkan.

Besoknya, TM mengirim pesan ke korban, namun dibaca oleh suami korban. Setelah diperiksa, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke suaminya. Kemudian, sang suami meminta korban menghubungi lagi korban dan meminta dilanjutkan pengobatan. 

TM meminta korban kerumah ibu kandung korban tengah malam. Saat bertemu , korban disebut memeluk korban. Saat itulah, suami korban serta warga menangkap TM.

 Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan ke polisi pada akhir 2021. Setelah diselidiki, TM akhirnya diciduk awal 2022 dan kasus itu bergulir ke MS Lhoksukon.

Dalam persidangannya, TM dituntut 30 kali cambuk. Majelis Hakim memutuskan hukuman sesuai tuntutan, Vonis diketuk pada Rabu 25 Mei lalu. Karena TM telah menjalani hukuman penjara 5 bulan, maka hukuman cambuknya dikurangi 5 kali. (Detik)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda