kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lakukan Cara Ini Jika Sudah Terlanjur Pinjam ke Pinjaman Ilegal

Lakukan Cara Ini Jika Sudah Terlanjur Pinjam ke Pinjaman Ilegal

Selasa, 22 November 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Waspada pinjol ilegal. [Foto: OJK]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bersama dengan tumbuhnya internet, pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal makin merajalela mencari mangsa. Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut saat ini pinjol ilegal menawarkan diri melalui media sosial dan pesan instan sehingga sulit untuk dimonitor. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, masyarakat harus jeli ketika mendapat tawaran dari pinjol. Misalnya, proses pengajuan yang cepat harus diwaspadai.

Tongam mengungkapkan, biasanya pinjol ilegal ini memberikan bunga yang sangat besar. Selain itu denda yang dikenakan juga besar sehingga sangat mencekik penggunanya.

"Pinjol ilegal ini kita pinjam Rp 1 juta, dia transfer hanya Rp 600 ribu. Jadi hati-hati," ujar Tongam.

Dia menambahkan masih banyaknya pinjol ilegal ini karena mudahnya membuat situs, aplikasi atau media sosial untuk penawaran. Dari sisi pelaku itu sangat mudah menawarkan dengan kemajuan teknologi informasi saat ini.

Tongam mengungkapkan dari sisi masyarakat, tingkat literasi masih rendah dan juga karena terpaksa meminjam uang di pinjol. Hal ini karena tak adanya sumber pinjaman lain. Dia menambahkan, Satgas terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal dibarengi dengan edukasi masyarakat yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang terlanjut melakukan pinjaman di pinjol ada beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

2. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.

3. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

4. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :

- blokir semua nomor kontak yang mengirim teror

- beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

- segera lapor ke polisi

- lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang mash muncul.(CNBC Indonesia)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda