Laksanakan Rapat Evaluasi Kegiatan Pengawasan, Disnakermobduk Aceh Fokus Capaian Kepengawasan Secara Optimal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kadisnakermobduk Aceh, Akmil Husen SE MSi. [Dok. for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka untuk capaian terlaksananya pengawasan Ketenagakerjaan secara optimal, efektif dan efisien, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan melaksanakan rapat evaluasi kegiatan pengawasan, di hotel Rasamala, Banda Aceh yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 14-15 Oktober 2022.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen SE MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawas ketenagakerjaan merupakan ujung tombak dalam menjamin terlaksananya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Menurutnya, pengawas mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencegah, mengatasi dan menanggulangi masalah-masalah ketenagakerjaan.
Akmil Husen menyampaikan, berdasarkan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan di dalamnya bahwa urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Ia berharap dengan adanya rapat evaluasi ini semoga segala kegiatan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Aceh dapat terarah dan terukur sejauh keberhasilan sebagai program pengawasan yang telah dilaksanakan.
“Sehingga kita dapat mengukur dampak dan efektivitas dari suatu program yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan,” ucap Akmal Husen dalam sambutan acara rapat tersebut.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Erwin Ferdinansyah ST MT berharap supaya setelah rapat evaluasi itu dapat mengetahui implementasi pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh fungsional pegawai pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mengawasi pelaksanaan regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan.
Adapun pembukaan rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV di lingkungan Disnakermobduk Aceh serta pegawai pengawasan ketenagakerjaan Aceh.(Akh)