Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Tgk Janggot Apresiasi Kinerja Polda Aceh, Minta Segera Tahan Bupati Aceh Barat

Kuasa Hukum Tgk Janggot Apresiasi Kinerja Polda Aceh, Minta Segera Tahan Bupati Aceh Barat

Senin, 12 Oktober 2020 14:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Zulkifli, Kuasa Hukum Tgk Janggot. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dugaan menganiayaan yang dilakukan Bupati Aceh Barat, Ramli MS terhadap Zahidin Alias Tgk Janggot, kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Zulkifli, Kuasa Hukum Tgk Janggot kepada Dialeksis.com, Senin (12/10/2020).

"Segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pengambilan keterangan Bupati Ramli MS sebagai saksi. Alasannya kerena yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti serta tindakan lain yang merugikan klien Kami," ungkapnya.

Kuasa Hukum Tgk Janggot itu menambahkan, berdasarkan SP2HP Polda Aceh beberapa waktu lalu dan Penyampaian Penyidik Kepada Tim Kuasa Hukum Tgk Janggo, berdasarkan Surat Tanda Terima dari Mensesneg terkait dengan Izin Pemeriksaan Tertanggal 4 Agustus 2020. Maka berdasarkan UUPA Pasal 55 dimana semejak diterima terhitung 60 hari tidak diterbitkan izin oleh presiden maka Bupati atau Wali Kota sudah dapat dipanggil untuk dimintai keteranngan bahkan penetapan tersangka sekalipun.

"Di mana bila merujuk Pada UUPA Pasal 55 tersebut, pada tanggal 4 Oktober 2020, maka Bupati Aceh Barat (Ramli MS) telah wajib di panggil oleh Penyidik Polda Aceh," jelasnya.

Ia melanjutkan, bedasarkan LP / 29 / II/ 2020 / SPKT, tanggal 18 Februari 2020, atas tindakannya yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan bersama- sama sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 170 KUHP Terhadap Klien Kami yaitu Zahidin Alias Tgk Janggot.

Adapun Pemanggilan Bupati Aceh Barat tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil / 788 / X / RES. 1. 6. / 2020 / SUBDIT I Resum, tanggal 06 Oktober 2020, telah melakukan pemanggilan dengan status panggilan sebagai saksi.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda