Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Pengadu Siap Dengar Putusan DKPP untuk Komisioner KIP Aceh

Kuasa Hukum Pengadu Siap Dengar Putusan DKPP untuk Komisioner KIP Aceh

Selasa, 16 November 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi, SH, MH. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait pembacaan putusan perkara Pelanggaran Kode Etik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam penetapan jadwal Pilkada yang akan dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok, Rabu (17/11/2021) pukul 09:30 WIB.

Sidang itu sendiri disiarkan secara langsung dari ruang sidang DKPP RI melalui laman resmi facebook DKPP RI.

Adapun pihak yang diadu yaitu, Samsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh dan Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal, masing-masing sebagai komisioner.

Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi membenarkan besok merupakan jadwal pembacaan putusan oleh DKPP dan siap untuk mendengar hasil putusan.

"Pada sidang sebelumnya sudah disampaikan pengaduan pengadu juga jawaban para teradu dan keterangan pihak terkait yaitu KPU RI dan Panwaslih Aceh," ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (16/11/2021).

Saat ditanya, jika seandainya hasil putusan tidak memuaskan bagi kliennya, langkah hukum apa yang akan dilakukan ke depan?

"Terkait langkah lebih lanjut pasca putusan besok, akan didiskusikan lebih lanjut dengan klien saya selaku pelapor yaitu bakal calon Bupati Aceh Singkil, Nasran AB," jawabnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda