Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Minta Jaksa Segera Limpahkan Kasus Monumen Samudra Pasai ke Pengadilan

Kuasa Hukum Minta Jaksa Segera Limpahkan Kasus Monumen Samudra Pasai ke Pengadilan

Rabu, 25 Januari 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi persidangan. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kuasa Hukum para tersangka kasus korupsi Monumen Samudra Pasai Aceh Utara, Zaini Djalil, Erlanda Juliansyah Putra dan Rajainal Manurung meminta Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk segera melimpahkan berkas perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Zaini Djalil selaku kuasa hukum (TM) mengatakan kasus ini sudah terlalu lama dan tidak mendapatkan kepastian hukum, sebab Penetapan tersangka sudah 1 tahun lebih dan tanpa alasan yg jelas tiba setelah 1 tahun 3 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian dilakukan penahanan dan sampai saat ini sudah 3 kali masa perpanjangan ( 3 bulan lebih ) belum dilimpahkan ke pengadilan.

Bahkan sayangnya status penahanan tersebut selalu diperpanjang tanpa kejelasan terkait dengan kapan akan dilakukannya pelimpahan sedangkan kami sampai saat ini tidak mengetahui pasti berapa angka kerugian yang dituduhkan kepada para klien kami, tentu ini sangat mencedrai rasa keadilan.

Sementara itu, Erlanda Juliansyah Putra dan Rajainal Manurung kuasa hukum (FB) mengharapkan Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Sebab menurut mereka sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) KUHAP telah menegaskan bahwa Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh karenanya pelimpahan tahap dua diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara agar status para tersangka dapat segera diadili di pengadilan.

Erlanda Juliansyah Putra menambahkan, tersangka dalam hal ini wajib dianggap tidak bersalah sepanjang belum adanya putusan dari pengadilan atau dalam hal ini dikenal dengan adigium hukum presumption of innocence.

“Jadi meskipun jaksa dalam hal ini menganggap bahwa setiap terdakwa dianggap salah atau presumption of guilt, maka pengadilanlah yang diharapkan dapat memberikan keputusan secara adil. Oleh karenanya pelimpahan tahap kedua diharapkan dapat segera dirampungkan,” jelas Erlanda dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (25/1/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dan Pengawas. Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas kelas II B Lhoksukon guna mempermudah proses penyidikan.[]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda