kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kronologis Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Busana di Peukan Bada oleh Mantan Suami

Kronologis Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Busana di Peukan Bada oleh Mantan Suami

Senin, 20 Desember 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Konferensi Pers di Mapolres Banda Aceh, Senin (20/12/2021). [Foto: Dialeksis/Achmad] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Misteri penemuan sesosok mayat wanita di Gampong Lambadeuk, Peukan Bada, Aceh Besar yang terbungkus jas hujan terungkap. NZ seorang ibu rumah tangga tersebut merupakan korban pembunuhan mantan suaminya inisial HH (49). 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/12/2021) menjelaskan kronologis pembunuhan NZ dengan lengkap.

Peritiwa itu dimulai pada, Kamis (18 November 2021) Pukul 07.00 WIB, korban tiba di rumah tersangka di Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada, setelah mengantar anaknya ke sekolah dengan maksud memberitahukan kepada tersangka yang mana anaknya sedang sakit serta korban ingin meminta uang kepada tersangka sebesar Rp 50 ribu untuk membeli obat.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah tersangka langsung menuju ke kamar untuk beristirahat. Lalu tersangka juga ikut masuk ke kamar itu.

"Antara korban dan tersangka sudah lama bercerai hampir 2 tahun, namun dalam kurun waktu tersebut mereka masih sering berjumpa," ungkap AKP M Ryan sesuai penjelasan tersangka.

Setelah keduanya di dalam kamar, sempat melakukan hubungan intim sebanyak satu kali. Kemudian korban mengatakan ingin meminta uang hasil penjualan rumah di Desa Lam Hasan yang ternyata sudah dijual oleh pelaku dan pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 150 juta. Namun, yang diberikan oleh pembeli baru setengahnya.

"Korban menagih itu, namun tersangka hanya diam saja pada saat ini. Lalu disaat mereka hendak melakukan hubungan intim yang kedua kalinya, si korban masih menagih lagi uang itu, akhirnya hubungan intim urung dilakukan," jelasnya.

Pada akhirnya, korban langsung bangun dan ingin memakai pakaian, tersangka juga ikut bangun dan membenturkan kepala korban ke tembok. Makanya kenapa mayat ditemukan telanjang karena baru selesai hubungan intim.

"Dibenturkan ke tembok kemudian korban jatuh dan menurut keterangan tersangka sempat mengeluarkan darah dari mulut hidup dan telinga. Kemudian tersangka memukul korban dengan sikutnya 5 kali di bagian dadanya. Kemudian tersangka mengira korban sudah meninggal dunia karena tidak sadarkan diri lagi," jelasnya lagi.

Kemudian pada Pukul 09:00 WIB, tersangka menutup korban dengan selimut lalu meletakkan korban di bawah kasur. Pukul 09:30 WIB tersangka keluar rumah menggunakan sepeda motor milik korban dengan tujuan membuang sepeda motornya ke sungai Leupung, Aceh Besar.

"Setelah di buang, tersangka kembali ke rumahnya dengan cara menyetop salah satu warga di daerah tersebut dan meminta mengantarkan pulang ke desa Lam Hasan," sebutnya.

Sesampainya di mesjid Ajun, tersangka meminta untuk diberhentikan kemudian jalan kaki ke arah rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka mengecek keadaan di rumah untuk memastikan di sekitarnya itu aman, kemudian keluar lagi dari rumah untuk menjumpai temannya di warung kopi dengan tujuan meminjam motor kawannya untuk menjemput anaknya di sekolah.

Setelah tersangka menjemput anaknya lalu mengembalikan motor temannya, ia kembali ke rumahnya untuk membersihkan darah-darah yang tersisa di lantai dengan menggunakan kain dan alat pel.

"Tersangka sempat mengambil gunting dan silet untuk mencukur rambut korban dengan tujuan agar tidak bisa dikenal lagi. Makanya pada saat kita menemukan mayatnya dalam keadaan botak," ungkapnya lagi.

Kemudian pelaku meminta skop milik tetangga dan juga mengambil cangkul yang ada dirumah orangtuanya di sebelah rumahnya, dengan tujuan menggali kamar mandinya untuk menguburkan jenazah mantan istrinya di kamar mandi dan dibaluti dengan selimut.

Setelah menguburkan jenazah di kamar mandi tersangka kembali ke kamar untuk membersihkan rambut yang dicukur tadi dan kain untuk membersihkan darah, lalu dibakar di depan rumahnya.

"Mayat itu dikubur dan 5 hari kedepan mulai tercium bau di sekitar rumahnya, karena kamar mandinya tertutup, sehingga udara dan matahari tidak masuk kedalam makanya baunya di dalam rumah," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka membeli kapur barus sangat banyak, minyak lampu dan obat nyamuk untuk menghilangkan bau dari mayat itu.

Dari 18 November 2021 hingga 5 Desember 2021 total 13 hari dari setelah pembunuhan. Tanggal 5 Desember ada seorang rekan tersangka bermain ke rumahnya, kemudian sempat mencium bau busuk, lalu bertanya soal aroma yang tak sedap dan tersangka menjawab bau obat nyamuk. Ia pun tidak begitu curiga terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka.

Tanggal (6 Desember 2021) malam setelah Isya, tersangka menggali kembali kuburan korban karena baunya sudah menyengat, dikeluarkan kemudian tersangka coba membersihkan mayat itu dengan air di kamar mandi dan dilap kembali.

"Kemudian dibungkus dengan mantel jas hujan warna hijau, yang kita temukan saat penemuan pertama. Kemudian melapisnya dengan selimut yang tebal, dan dibawa lagi ke kamar dan ditumpuk lagi dengan kasur, dia pikir dengan begitu baunya tidak akan keluar lagi," jelasnya lagi.

Setelah tersimpan di kamar dari tanggal 6 Desember hingga 11 Desember. Setiap harinya tersangka membakar sampah untuk mengelabui agar orang lain tidak curiga di sekitar rumahnya dengan membakar sampah supaya tidak tercium.

"Handuk dan selimut yang digunakan untuk menutupi korban itu dimasukan dalam kuburan di kamar mandi," katanya.

Lalu, pada 11 Desember 2021 tersangka mengambil sepeda motor milik orangtuanya untuk mencari karung goni gunanya memasukkan korban. Kemudian tersangka keluar rumah dan membawa mayat itu yang diletakkan di depan bagian kakinya dan dibuang ke Lambadeuk, Aceh Besar. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda