Beranda / Berita / Aceh / Kritisi Proses dan Substansi UU Kesehatan, Ini Penjelasan Ketua IDI Aceh

Kritisi Proses dan Substansi UU Kesehatan, Ini Penjelasan Ketua IDI Aceh

Rabu, 12 Juli 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ketua IDI Aceh, dr. Safrizal


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah masalah yang terkait dengan proses penyusunan dan substansi Undang-Undang (UU) Kesehatan. 

Ketua IDI Aceh, dr. Safrizal, menyoroti ketidaktransparanan dan kurangnya partisipasi dalam pembahasan UU tersebut.

Menurut dr. Safrizal, proses penyusunan UU Kesehatan tidak dilakukan dengan transparan dan partisipatif seperti yang diharapkan. Kurangnya keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti IDI, dalam pembahasan dan penentuan substansi UU menyebabkan keprihatinan dan ketidakpuasan di kalangan dokter.

“Mengenai kebijakan dalam UU Kesehatan yang mengizinkan impor dokter dan memberikan kemudahan bagi mereka untuk berpraktik di Indonesia. Hal ini menjadi pertanyaan kritis karena di sisi lain, prosedur dan persyaratan bagi dokter Indonesia untuk berpraktik di negara lain terkadang sangat kompleks dan memakan waktu yang lama,” kata Ketua IDI Aceh, dr. Safrizal kepada Dialeksis.com, Rabu (12/7/2023).

dr. Safrizal menyoroti kekurangan kepastian hukum bagi organisasi profesi. Dalam UU Kesehatan yang baru, terdapat ketidakjelasan mengenai peran dan kewenangan organisasi profesi, termasuk IDI, dalam mengawasi dan mengatur praktik medis. Keberadaan kerangka hukum yang jelas dan tegas sangat penting untuk memastikan standar etika dan kualitas pelayanan medis yang tinggi.

Menurut dr. Safrizal, IDI Aceh mendorong perbaikan substansi UU Kesehatan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diatur dalam undang-undang tersebut berpihak kepada kepentingan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, dialog dan kerja sama antara pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai perubahan yang positif dalam sektor kesehatan.

Pemerintah diharapkan mempertimbangkan masukan dan saran dari para ahli dan praktisi medis dalam memperbaiki UU Kesehatan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan melindungi hak-hak serta kepentingan dokter sebagai penyedia pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda