KPU RI Ambil Alih KIP Aceh Sudah Tepat, Ini Penjelasan Pengamat Politik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh seiring berakhirnya masa jabatan anggota KIP setempat pada 17 Juli lalu. Keputusan ini diambil di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Langkah KPU RI untuk mengambil alih KIP Aceh dinilai tepat oleh Pengamat Politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya. Hal ini karena Akhir Masa Jabatan (AMJ) KIP Aceh periode lalu telah selesai pada 17 Juli lalu, namun komisioner baru yang telah diumumkan belum juga dilantik.
“Sikap KPU sudah tepat, karena AMJ KIP Aceh periode lalu sudah selesai pada 17 Juli lalu, sementara komisioner baru yang telah diumumkan tidak kunjung dilantik. Tidak mungkin ada kekosongan tanggung jawab, karena tahapan Pemilu terus berjalan,” kata Teuku Kemal Fasya kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (20/7/2023).
Dalam upaya untuk memastikan kelancaran dan kredibilitas pemilihan di Aceh, pengambilalihan KIP oleh KPU RI menjadi langkah strategis yang diambil. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses pemilihan di Aceh tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dosen Universitas Malikussaleh ini juga menekankan pentingnya proses pemilihan yang transparan dan akuntabel guna menjamin kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan nantinya.
"Kepentingan masyarakat untuk mengetahui siapa yang akan memimpin di masa mendatang harus diakomodasi dengan baik. Pengambilalihan KIP oleh KPU RI menjadi langkah untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan di Aceh," tambah Teuku Kemal Fasya.
Dengan langkah yang tepat dari KPU RI ini, diharapkan proses pemilihan di Aceh dapat berjalan lancar dan demokratis, serta memberikan hasil yang mewakili suara rakyat dengan baik. Semoga pengambilalihan KIP Aceh dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin di masa mendatang.
Sebelumnya diberitakan, dalam diktum kesatu Keputusan KPU tersebut, disebutkan KPU RI mengambil alih tugas, wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh sampai dengan dilantiknya anggota KIP Aceh Periode 2023-2028.
KPU RI selain mengambil alih tugas KIP Aceh, juga mengambil alih tugas, wewenang dan Kewajiban sejumlah KIP Kabupaten/Kota di Aceh.
Adapun KIP Kabupaten/Kota yang diambil alih oleh KPU RI, yaitu KIP Kabupaten Simeulue, KIP Kabupaten Nagan Raga, KIP Kota Lhokseumawe, KIP Kota Sabang, KIP Kabupaten Gayo Lues, KIP Kabupaten Aceh Utara dan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebagai informasi, masa jabatan komisioner KIP Aceh berakhir pada Senin (17/7/2023) kemarin. Sementara komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 belum dilantik.