DIALEKSIS.COM - Pihak KPU RI memutuskan pengajuan Caleg di Aceh mengikuti regulasi nasional yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017, yaitu maksimum 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan bagi partai politik lokal maupun partai politik nasional.
Keputusan KPU ini tertuang dalam Surat KPU Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 25 Juni 2018.
Komisioner KPU asal Aceh, Ilham Saputra, kepada media mengatakan selama ini tidak ada aturan setingkat UU yang mengatur caleg 120 persen. Menurutnya kuota caleg 120 persen tersebut bahkan juga tidak diatur dalam UUPA.
"Adapun Kouta caleg 120 persen dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018 dulunya merujuk kepada UU Nomor 10 Tahun 2008. Akan tetapi saat ini tidak bisa lagi jadi rujukan karena UU itu sudah dicabut dan kini digantikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017" Ujar Ilham senin (25/6).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman dan ditujukan kepada 23 KIP kabupaten/kota di Aceh itu memuat tiga poin. Yaitu:
(rs)