kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU: Pemilu 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027

KPU: Pemilu 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027

Selasa, 23 Juni 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).(Foto: KOMPAS)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, ada kemungkinan pilkada serentak yang semula akan digelar di 2024 diundur menjadi 2027. 

Wacana ini, menurut Ilham, tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah. "Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (23/6/2020). 

Ilham menyebut bahwa pengunduran keserentakkan pilkada bukan diusulkan oleh KPU. Wacana tersebut juga masih berupa gagasan yang baru akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi undang-undang. 

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang," ujar Ilham. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa yang akan dimundurkan pelaksanaannya hanyalah keserentakan pilkada. Hal ini dipastikan tak berpengaruh pada pelaksanaan pilpres ataupun pileg.

Pilpres dan pileg tetap akan digelar pada 2024 mendatang "Jadi pemilu presiden, legislatif tetap di 2024 dan nanti 2029," kata Saan saat dihubungi, Selasa. 

Dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Seperti diketahui, selama ini pilkada tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI.

Sampai dengan saat ini, pilkada telah digelar sebanyak tiga gelombang, yaitu pada 2015, 2017, dan 2018. Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020. 

Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022. Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut. 

"Jadi Pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetep ada Pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan itu nanti di 2027," jelas Saan. 

Saan mengatakan bahwa kemungkinan aturan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Pemilu Namun demikian, hal itu baru menjadi wacana yang baru akan dibahas. "Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda