Beranda / Berita / Aceh / DPRA Bentuk Tim Pansus LKPJ Gubernur Aceh

DPRA Bentuk Tim Pansus LKPJ Gubernur Aceh

Selasa, 23 Juni 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

Anggota DPRA saat rapat paripurna pembentukan tim pansus LKPJ Gubernur Aceh (Foto: Mulyana Syahriyal | Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM, Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2019. Selasa (23/6/2020) di Gedung Utama DPRA.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, pembentukan Pansus LKPJ merupakan ketentuan Peraturan Presiden (PP) dan tata tertib untuk melihat kesesuaian laporan realisasi dengan target pembangunan yang sudah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2017-2022.

"Kita nanti akan melihat terkait dengan kesesuaian target pembangunan sebagai mana dalam bentuk dokumen RPJM Aceh maupun Renstra," ujar Dahlan.

Politisi Partai Aceh ini menjelaskan, sebelumnya pemerintah Aceh sudah menyampaikan terkait target yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2019 pada sidang paripurna yang lalu, dan nantinya setelah tim Pansus DPRA telah turun kelapangan maka akan memberikan rekomendasi terhadap kinerja Pemerintah Aceh 2019. Baik itu dari sisi kinerja pemerintahan, umum, wajib maupun urusan penunjang. 

"Nanti kita akan melihat porsinya apakah sesuai dengan pembangunan yang disampaikan oleh pemerintah Aceh, atau ada porsi yang harus diperhatikan lebih, dan nantinya akan kita rekomendasikan untuk perbaikan kinerja Pemerintah Aceh tahun 2020," ucap Dahlan Jamaluddin. (MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda