kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPPAA Minta Penyusunan Anggaran Desa Wajib Untuk Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

KPPAA Minta Penyusunan Anggaran Desa Wajib Untuk Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Senin, 03 Januari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Tim KPPAA foto bersama Azman, S.Pi sebagai Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan Periode 2022-2027. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih memberikan selamat atas terpilihnya Azman, S.Pi sebagai Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan Periode 2022-2027, KPPAA berharap dengan terpilihnya Keuchik yang baru bisa membawa perubahan pada upaya integrasi perlindungan anak mulai dari Desa, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang semakin marak terjadi. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Senin (03/01/2022) KPPAA juga akan membuat MoU dengan beberapa Desa lainnya yang ada di Kota Banda Aceh sebagai salah satu upaya mensinergikan dan mengintegrasikan isu-isu perlindungan Anak di tingkat desa karena mustahil rasanya dapat terwujud kab/kota layak anak jika tidak dimulai dari Desa.

Mengapa KPPAA menggandeng Desa?

Menurut Ayu, berbicara isu perlindungan anak harus berkerjasama dengan berbagai pihak, apalagi desa yang saat ini berlimpah anggaran, yang penggunaannya bukan hanya diperuntukan untuk pembangunan fisik semata, tapi juga untuk membangun sumberdaya manusia yang mumpuni.

"Serta memastikan anggaran dana desa juga mencakup untuk isu-isu pemberdayaaan perempuan dan perlindungan anak di desa, terutama memastikan ketersediaan wadah bagi anak-anak untuk berkumpul, berkreasi, menyalurkan minat, bakat dan potensi yang dimilikinya melalui sebuah forum khusus untuk anak yang berumur di bawah 18 tahun sera bagi remaja yang berusia di atas 18 tahun-25 tahun," jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya wadah itu mereka dapat berkumpul, berkreativitas dan mengisi waktu luang yang dimiliknya dengan hal-hal yang positif, sehingga anak-anak dapat terhindar dari pergaulan yang salah/menyimpang, terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika/obat-obat terlarang lainnya, ngumpul-ngumpul di warkop dan terpapar konten pornografi.

Kata Ayu, forum anak atau nama lain yang sejenis adalah wadah partisipasi anak untuk berkumpul dan menampung aspirasi dan suara anak, yang dikelola oleh anak berusia dibawah 18 tahun, bekerjasama dengan pemerintah dan berperan memberikan masukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.

"Selain wadah berkumpul melalui forum ini anak-anak juga dapat dibekali dengan berbagai peningkatan kapasitas dan keterampilan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan mereka," terangnya.

Melalui forum ini anak-anak juga dapat berpartisipasi dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.

"Dengan anggaran yang ada di desa saat ini, apakah perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatanya sudah melibatkan anak-anak? bahkan ruang bermain anak dan ruang kreativitas anak-anak di desa hampir sudah tidak ada lagi, sehingga anak-anak mulai kecanduan dengan HP/Gadget, game online dan tidak lagi bersosialisisi dengan teman-teman yang ada di sekitarnya," jelasnya lagi.

KPPAA sangat berharap nantinya dalam setiap perencanaan dan penyusunan anggaran dana desa wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demi masa depan anak-anak Aceh yang lebih baik. Selain itu penguatan kelompok PKK, kader posyandu, kader BKB juga penting dilakukan.

Ke depan KPPAA berharap kerjasama dengan beberapa Desa yang ada di Kota Banda Aceh dapat menjadi momentum sebagai gerakan bersama untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta terbangunnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda