KPPAA Dukung Vaksinasi Anak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Wakil Ketua KPPAA Ayu Ningsih. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) sangat mendukung upaya percepatan vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Namun upaya percepatan vaksinasi tersebut sebaiknya tidak dilakukan di bawah tekanan.
Terkait upaya percepatan vaksinasi anak usia 12-17 tahun, KPPAA juga mengharapkan tidak ada unsur tekanan dari pihak manapun, karena yang perlu dilakukan adalah memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan orangtua tentang manfaat dan pentingnya vaksinasi bagi anak.
“Sosialisasi untuk meningkatkan literasi orangtua dan anak terhadap vaksinasi Covid-19 dan peningkatan edukasi protokol kesehatan serta melakukan kerjasama lintas sektor untuk mempermudah akses vaksinasi, sehingga timbul kesadaran orangtua untuk melakukan vaksinasi terhadap anaknya,” ujar Wakil Ketua KPPAA Ayu Ningsih melalui keterangan tertulis, Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).
Ayu Ningsih melanjutkan, sebelum dilakukan vaksinasi Covid 19 kepada anak, perlu dilakukan screening status kesehatan anak dengan memperhatikan beberapa syarat-syarat vaksinasi Covid-19.
“Intinya kita semua mendukung upaya percepatan vaksinasi Covid-19 dalam rangka melindungi anak-anak dan pemenuhan hak atas pendidikan,” jelas Ningsih.
Alasan Anak Takut Divaksin
Dari beberapa pengaduan yang diterima oleh KPPAA terkait vaksinasi anak dan wawancara langsung dengan beberapa anak terkait vaksinasi, ditemukan beberapa alasan mengapa anak belum bersedia divaksin, diantaranya karena masalah medis dan sedang isolasi mandiri.
Kemudian si anak juga belum dapat kesempatan vaksin bahkan tidak bisa divaksin karena memiliki riwayat komorbid. Lalu, ada juga anak yang tidak mau divaksin karena menganggap ada unsur haram dalam vaksinasi.
Selanjutnya, karena khawatir dengan efek samping, merasa tidak perlu divaksin karena menurut orangtua prokes kesehatan lebih penting daripada vaksin. Kemudian juga ada yang tidak terlalu yakin dengan merek vaksin tertentu, serta ada orangtua yang menyimpulkan kalau anak terinfeksi Covid-19 gejalanya ringan bahkan kadang tidak bergejala.
Bahkan ada yang mengaku ketika sudah divaksin juga belum menjadi jaminan seseorang tidak akan tertular virus Covid-19, dan ada juga siswa sekolah yang mengaku tidak diizinkan ikut program vaksinasi oleh orangtuanya.
Ayu melanjutkan, suara anak harus didengar oleh Pemerintah Aceh terkait alasan mengapa mereka tidak mau divaksin, dan untuk menjawab keresahan anak-anak tentang kesimpangsiuran informasi tentang vaksinasi Covid-19.
Idealnya, jelas Ayu Ningsih, pemerintah hadir untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait informasi yang benar tentang vaksinasi anak usia 12-17 tahun, hal ini penting dilakukan untuk mengurangi rasa takut, ataupun trauma pada anak-anak saat divaksin.
“Sosialisasi dan edukasi sangat penting dilakukan untuk mencerdaskan masyarakat, meminimalisir terjadinya penolakan terhadap vaksinasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19,” pungkas Ayu Ningsih mengakhiri.