KPK Buka Suara Terkait Penyelidikan PLTU Nagan Raya
Font: Ukuran: - +
Gedung Merah Putih KPK [Foto: Andhika Prasetia/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK melakukan penyelidikan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Aceh. Salah satunya terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.
Permintaan keterangan terkait penyelidikan KPK itu dilakukan di gedung BPKP Aceh selama beberapa hari terakhir.
Dilansir dari detik.com, KPK belum menjelaskan detail siapa saja pihak yang dimintai keterangan dan juga KPK juga masih belum menjelaskan detail dari materi penyelidikan tersebut.
"Benar ada kegiatan penyelidikan. Namun, terkait materi belum bisa disampaikan saat ini. Masih permintaan keterangan berbagai pihak terkait," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/6/2021).
Ali Fikri menegaskan, proses penyelidikan dilakukan KPK untuk mengumpulkan keterangan serta klarifikasi para pihak terkait informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
"Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi. Untuk itu tentu permintaan keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait dibutuhkan," ucapnya.
Lanjutnya, "Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut secara mendalam sesuai ketentuan undang- undang untuk dapat diambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi dimaksud," kata Ali.
Tentang PLTU 3-4 Nagan Raya
Dilansir dari Antara, Sabtu (26/6/2021), Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Jufrizal pernah menyampaikan persoalan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya. Hal itu disampaikannya dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya, Selasa (19/1/2021).
Izin dari Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya itu berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.
"Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini menjadi persoalan serius," kata Jufrizal.
Dia mengatakan, pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya untuk menanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan pembangunan PLTU 3-4 masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya.
"Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius," kata Jufrizal.
Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan DLHK Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.
PLTU 3-4 Nagan Raya sendiri ditargetkan beroperasi pada 2023. Kapasitasnya mencapai 400 megawatt (MW). PLTU 3-4 Nagan Raya ini merupakan Independen Power Producer (IPP) atau dikelola oleh pihak swasta dan PT PLN hanya membeli energi listrik untuk disalurkan ke pelanggan. (Detik)