Beranda / Berita / Aceh / Delky: KPK Harus Usut Dugaan Mega Korupsi di Aceh

Delky: KPK Harus Usut Dugaan Mega Korupsi di Aceh

Kamis, 24 Juni 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Civil Society, Delky Novrizal Qutni [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasca KPK hadir di Aceh, banyak sekali orang penting di Aceh dipanggil oleh KPK guna pemeriksaan terhadap beberapa proyek di Aceh.

Beberapa waktu yang lalu Bustami mantan ketua BPKA dan Kadis Perhubungun dipanggil guna pemeriksaan terhadap Kapal Aceh Hebat.

Civil Society, Delky Novrizal Qutni mengatakan kepada Dialeksis.com, Kamis (24/06/2021), ini problem dari pertama adanya indikasi mega korupsi yang sejauh ini mencuat, yaitu pengadaan Kapal Aceh Hebat (KAH) untuk tiga titik lokasi.

“Karena tidak ada tim ahli atau pihak yang memiliki kredibilitas untuk dilakukan lelang di Aceh, maka ditarik lelangnya ke Kementerian Perhubungan,” ujarnya

Delky mengatakan, seiring berjalan waktu, ditemukan kapal-kapal ini mati mesin. Ini menjadi problema hari ini yang diungkap masyarakat dan diangkat di media sosial.

“Sehingga dengan hal ini muncul pertanyaan, kapal ini sebenarnya kapal baru atau kapal lama, atau kapal lama yang diperbaharui, KPK harus lakukan uji forensik disini,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, menurut informasi yang beredar adanya indikasi mark up harga terhadap Kapal Aceh Hebat.

“Untuk kemudahan transportasi rakyat Aceh itu patut kita dukung. Namun untuk proses pelaksanaannya dan pengadaannya hingga indikasi-indikasi pelanggarannya harus diusut sesuai dengan pola penegakan hukum. Jadi kedatangan KPK ke Aceh memang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Aceh,” tegasnya.

Delky menjelaskan lagi, banyak sekali kasus yang harus diusut oleh KPK di Aceh. Kemudian lagi ada skema pengalihan Blok-B, itu juga menjadi tanda tanya karena diketahui sampai saat ini belum ada pernyataan modal dari Pemerintah Aceh, dan kenapa harus Bakrie Grup.

“Kemudian ada lagi jembatan kilangan di Aceh Singkil yang sudah ditangani Kejati. Itu mulai dari sistem pengadaannya dan lembaga pemantau lelang Aceh pernah mencatat, bahwasanya perusahaan yang lewat tidak memenuhi syarat,” tegas delki.

Delky menambahkan lagi, yang sempat membuat kegaduhan di Aceh tentang interpelasi multiyears 14 ruas jalan Aceh, BPKP sudah rekomendasi terdapat 5 ruas jalan yang bermasalah apa itu ada ditindak lanjuti oleh Pemerintah Aceh. Itu bisa menjadi bahan oleh pihak KPK.

“Ada indikasi pengusaha gelap dalam proyek ini, cuma ini ‘katanya’, yang sempat diisukan sudah ditarik oleh KPK. Saya yakin pengusahanya itu bukan satu orang, apakah dia penampungnya atau siapa, KPK harus mengungkap hal ini, karena publik bertanya-tanya,” pungkas delki dengan tegas.

Total uang proyek 14 MYC (Multi Years Contract) mencapai Rp 2.4 Trilliun, kemudian ditemukan lagi proyek MYC, misalnya paket proyek jalan Simpang Tiga ke Redelong dengan angka nilai 5.90 dan tidak lulus ambang batas 8.0.

“Anehnya di sini, perusahaan yang dimenangkan di paket proyek satu, tapi dimenangkan di paket proyek lainnya, seperti sudah ada pengaturan, kemudian mayoritas itu dimenangkan oleh perusahaan dari luar daerah semua. Hal ini harus dibongkar oleh KPK,” ucapnya.

Dari semua proyek 14 MYC ini dimenangkan oleh perusahaan dari luar daerah semua, apakah perusahaan-perusahaan ini perusahaan rental sehingga peran utamanya tidak diketahui. Apakah tidak ada perusahaan lokal yang memenuhi syarat, dan apakah perusahaan dari luar ini sudah memenuhi syarat ikut dalam proyek MYC ini. 

"Diharapkan KPK bisa mengungkap sampai ke akar-akarnya terkait kasus skandal Kapal Aceh Hebat, MYC dan lainnya karena agar tidak ada lagi korupsi di Aceh," harap Delki. [FAT]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda