KPI Aceh: Masih Minimnya Pengetahuan Masyarakat Tentang Informasi TV Digital
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, Putri Nofriza. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerataan informasi tentunya sangat dibutuhkan untuk masyarakat yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Penyediaan konten informasi publik yang berkualitas, merata dan berkeadilan adalah perwujudan dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tentang Penyiaran dalam pasal 5 yaitu penyiaran diarahkan untuk mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi.
Begitulah yang disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Putri Nofriza, saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (03/12/2020).
Analog Switch off (ASO) adalah program pemerintah di sektor penyiaran agar masyarakat secara luas dapat menikmati program saluran televisi yang jernih. Program ini juga sebagai bentuk agar masyarakat dapat menikmati siaran lokal.
Masyarakat akan mendapatkan konten televisi dan program siaran yang lebih beragam dan hal ini secara otomatis akan semakin banyak konten lokal yang hadir di televisi.
“Tugas KPI nantinya adalah harus lebih bisa memilah, terus mengawasi acara dan konten televisi yang informasinya akurat, juga tidak lepas dari nilai muatan lokal di dalamnya,” kata Putri.
Menurut Putri, sosialisasi terkait digitalisasi haruslah masif dan hal ini menjadi tantangan besar ke depan yang dihadapi oleh KPI Aceh setelah disahkannya UU Cipta Kerja yang mengatur deadline ASO pada Tahun 2022.
KPI Aceh tidak bisa melaksanakannya sendiri tanpa ada dukungan dari berbagai pihak baik Pemerintah Aceh, Legislatif maupun Eksekutif.
“Masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang informasi TV digital, sehingga masyarakat belum mengetahui manfaat yang akan didapatkan melalui TV digital tersebut,” tegasnya.
KPI Aceh sangat optimis dalam melaksanakan tanggung jawab ini serta menaruh harapan besar agar semua pihak mendorong penguatan untuk terlaksananya amanah Undang-Undang Penyiaran tersebut [Nora].