KPH Wilayah III Aceh Sita 12 Ton Kayu Tanpa Dokumen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Sebanyak 12 ton kayu glebek diduga ilegal diamankan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang tanpa dilengkapi dokumen resmi pada, Sabtu (05/10/19) pagi yang diangkut menggunakan empat mobil jenis Colt Diesel dari Gampong Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPH Wilayah III Aceh Amri Samadi SHut MSi, Selasa (8/10/2019) lewat Pesan WhatApp dari Langsa.
Amri Samadi menyebutkan kayu yang ditangkap tersebut berbentuk glebek atau bahan setengah jadi merupakan jenis kayu kelompok meranti atau rimba campuran berjumlah sekitar 12 ton.
"Sekarang telah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa," ujar Kepala KPH Wilayah III Aceh.
Sebelumnya, kayu tersebut di amankan tim patroli KPH Wilayah III dan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kreung Pereulak Wilayah III Aceh di jalan kawasan Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun pada Sabtu (05/10/19) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Kemudian, saat petugas melakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan bukti dokumen resmi kepemilikan kayu.
Selanjutnya, empat mobil jenis colt diesel bersama kayu diduga ilegal ini, bernopol BL 8544 FD, BL 8566 F, BL 8768 F, dan BL 8657 F langsung di bawa petugas dan sekarang di amankan di kantor KPH Wilayah III di Kota Langsa.
Sementara, sopir dan kernet yang mengangkut sekitar 12 ton kayu diduga ilegal hingga kini masih diperiksa penyidik atau PPNS KPH Wilayah III Aceh di Kantor KPH setempat. (faj)
- Amandemen UUD 1945, PKB Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Ditambah
- Ini Alasan Irwandi Yusuf Gugat Tiyong Cs ke Pengadilan
- ICW: Cabut Penghargaan Antikorupsi Jokowi Bila Tolak Terbitkan Perpuu KPK
- Penerapan Uqubah Cambuk Terhadap Nazariah Di Bireuen Menggunakan Qanun Tanpa Mengacu Pada Pergub Kurang Tepat