KPAI dan Kemenag Aceh Gelar Pertemuan Strategi Pencegahan Kawin Usia Anak
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemenag Aceh gelar pertemuan lintas sektor membahas tentang strategi pencegahan perkawinan usia anak.
Hadir dalam pertemuan Kepala Bidang Urusan Agama Islam DR H Mukhlis MPd mendampingi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, SPd I, MSi.
Selain itu hadir Kepala Mahkamah Syar'iyah Aceh, Hakim Mahkamah Syariyah Aceh, Kakankemenag Kota Banda Aceh, Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga Aceh (Puspaga Aceh), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Sejumlah Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Pengawas di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Kakanwil menyambut baik hadirnya KPAI dalam melakukan pengawasan pencegahan nikah usia anak. Ia yakin melalui forum ini dapat saling bertukar informasi yang jelas terkait data pernikahan usia anak di Aceh, mengetahui angka pengajuan dispensasi kawin anak, dan angka pernikahan usia anak.
Ai Maryati Ketua KPAI mengungkapkan tingginya angka pengajuan dispensasi kawin di beberapa wilayah dan daerah di Indonesia cukup memprihatikan. Untuk itu penting melakukan penguatan koordinasi lintas sektor, juga keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, termasuk di Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan tegas olehnya.
Dalam dialog KPAI juga membahas pentingnya secara bersama-sama melakukan pencegahan perkawinan usia anak. Konteks Aceh, Kementerian Agama Provinsi Aceh beserta kabupaten dan kota hingga KUA adalah stake holder perangkat pemerintah yang penting dalam mensosialisasikan serta melaksanakan amanah regulasi negara dalam hal ini Keputusan Menteri Agama No. 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi KUA Kecamatan agar dapat memberi penguatan dalam pencegahan pernikahan usia anak di Provinsi Aceh, dan Mahkamah Syariyah selaku pelaksana implementasi PERMA No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Melalui pertemuan ini ia bermaksud menggali informasi mengenai sejauh mana Implementasi Keputusan Menteri Agama No. 758 Tahun 2021 dan PERMA No.5 Tahun 2019 tersebut.
"Ini penting dilakukan pasca penetapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," tutur Ai Maryati.
Sehingga KPAI memandang penting untuk memastikan upaya pencegahan kawin anak dilakukan dengan sinergis lintas sektor baik oleh aparat pemerintah dan juga tokoh agama, adat dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, KPAI juga melakukan pengawasan lapangan melalui instrumen yang telah disiapkan kepada sejumlah kepala aatuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh. Ia katakan ini dilakukan memastikan memastikan bahwa kerja tugas negara dalam perlindungan anak Indonesia berjalan baik di setiap satuan pendidikan. Sekolah dan madrasah harus menjadi ruang belajar yang nyaman, aman, menyenangkan dan mencerdaskan bagi anak-anak didik, bebas dari kekerasan fisik, mental, emosional dan spiritual.