DIALEKSIS.COM | Redelong - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengumumkan sejumlah kebijakan strategis guna mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Bener Meriah.
Kepala KP2KP Rimba Raya, Nurdin, dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026), menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah penyesuaian jadwal operasional dan hari libur nasional.
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah adanya kebijakan relaksasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengingat bulan Maret tahun ini bertepatan dengan periode libur Lebaran yang cukup panjang, masyarakat diberikan kelonggaran terkait sanksi keterlambatan.
"Dirjen Pajak memberikan relaksasi sanksi bagi orang pribadi yang telat melapor atau membayar PPh Pasal 29 hingga 30 April 2026," ujar Nurdin.
Meski demikian, pihak KP2KP tetap mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin melapor sesuai batas waktu normal, yakni 31 Maret 2026, sebagai bentuk kepatuhan administrasi yang baik.
Layanan Ekstra di Akhir Pekan
Untuk mendukung percepatan pelaporan, KP2KP Rimba Raya melakukan penyesuaian jam layanan sebagai berikut:
Jam Kerja Reguler: Kembali normal pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (dengan penyesuaian waktu istirahat pada hari Jumat).
Layanan Sabtu-Minggu: Kantor tetap dibuka secara khusus untuk melayani konsultasi dan pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat yang tidak sempat hadir di hari kerja.
Nurdin juga meminta kerja sama dari para bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bener Meriah untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Monitoring Pegawai Pemda Selain edukasi, KP2KP Rimba Raya juga telah merilis data monitoring pelaporan SPT Tahunan pegawai Pemda Bener Meriah per posisi 26 Maret 2026. Data ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi tiap dinas untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
"Kami sangat mengapresiasi Bapak dan Ibu yang sudah melaporkan SPT-nya tepat waktu sebelum batas akhir," pungkas Nurdin. [h]