Kota Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Se Sumatera
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mendapatkan penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Opini penilaiannya Kualitas Tertinggi dengan nilai capaian 90,52.
Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman ini, berdasarkan periode observasi Agustus-November 2022 pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, Rabu (22/2/2023) kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq pada acara penyerahan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
Capaian Kota Banda Aceh kali ini menjadi istimewa. Bukan hanya karena peningkatan nilai saja, tapi juga berhasil menduduki posisi sembilan terbaik se-Indonesia. “Selamat untuk Pemko Banda Aceh. Penghargaan kali ini bukan sekedar naik peringkat, tapi juga meningkat dari sisi nilai.
“Alhamdulillah Banda Aceh peringkat sembilan, masuk 10 besar se-Indonesia. Terimakasih atas kerja keras pj wali kota dan jajaran,” begitu kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty saat menyampaikan laporannya.
Kata Dian, hasil penilaian kepatuhan 2022 sudah selesai dilaksanakan dengan baik, dan kerja keras pemerintah daerah (kabupaten/kota) menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya masing-masing.
“Terima kasih atas kerja kerasnya. Hasil tidak pernah mengkhianati usaha. Ini ditunjukkan pada peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk zona hijau. Jika tahun lalu ada 15 daerah yang masuk zona kuning, Alhamdulillah tahun ini 11 kabupaten/kota berhasil meraih zona hijau,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan tujuan dari kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tujuan utama mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.”
“Selain itu, untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, serta mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq saat menerima penghargaan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur pemko yang telah berkerja keras dan cerdas sehingga dapat meraih penghargaan dari Ombudsman RI tersebut. “Terima kasih kepada seluruh aparatur pemko. Penghargaan ini kita persembahkan untuk masyarakat kota.”
Kata Bakri, penghargaan tersebut menjadikan pemko terus termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota. Ia pun berpesan kepada seluruh aparatur untuk terus bekerja keras dalam menghadirkan pelayanan terbaik.
“Kerja, kerja, dan kerja terus agar pelayanan publik ke depan jadi lebih baik, lebih berkualitas. Capaian nilai ini harus dapat kita pertahankan dan bahkan kita tingkatkan pada masa mendatang,” kata Bakri Siddiq.
Data dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan pada Pemerintah Aceh dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di bawah wilayah administratif Pemerintah Aceh.
Pada masing-masing pemko/pemkab, ada lima OPD plus dua Puskesmas yang dinilai oleh ombudsman. Untuk Banda Aceh, OPD yang dinilai, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, Disdukcapil dan Dinas Sosial. Kemudian dua unit layanan kesehatan, yaitu Puskesmas Kuta Alam dan Puskesmas Kopelma Darussalam.
Dari Lima OPD jajaran Pemko Banda Aceh, DPM-PTSP meraih nilai tertinggi, yakni 97,18. Kemudian disusul Disdukcapil (90,85), Dinas Pendidikan (89,50), Dinas Sosial (88,66) dan Dinas Kesehatan (87,09). Sementara Puskesmas Kuta Alam meraih nilai 91,82 dan Puskesmas Kopelma Darussalam meraih nilai 88,58
Hasilnya, berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Pemko Banda Aceh menjadi yang terbaik dalam hal pelayanan publik se-Pulau Sumatra. Bahkan, Banda Aceh masuk ke dalam 10 besar nasional , tepatnya di posisi sembilan.