kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Koruptor, Mantan Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Boleh Daftar Caleg

Koruptor, Mantan Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Boleh Daftar Caleg

Jum`at, 06 Juli 2018 19:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Tidak hanya mantan narapidana kasus korupsi, tapi juga mantan terpidana bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat konsultasi tertutup di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Keputusannya bahwa untuk caleg yang mantan koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak masih diperbolehkan mendaftar," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Kendati demikian, kata Agus, KPU berwenang untuk melakukan proses verifikasi dan menentukan apakah pendaftar sesuai ketentuan Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. PKPU tersebut melarang pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.


Pelarangan tersebut diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol. Di sisi lain, pihak-pihak yang mendaftar dan merasa dirugikan oleh Peraturan KPU dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPU dalam memutuskan proses verifikasi pendaftaran caleg.


"Dalam pembicaraan kemarin sudah mencapai suatu kesepakatan bahwa PKPU ini kan bisa juga nanti diajukan ke Mahkamah Agung untuk di-judicial review," kata Agus. Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut hadir Ketua DPR Bambang Soesatyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Pimpinan Komisi II dan Komisi III. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun, hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945 harus tetap dihargai. "Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi. Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman Arief menyerahkan penilaian kepada masyarakat saat ditanya apakah pendaftaran mantan napi terpidana tiga kasus kejahatan itu jadi caleg justru melanggar ketentuan pakta integritas.


Pasalnya pakta integritas menjadi salah satu syarat dalam penyerahan berkas pendantaran. Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan. "Silakan publik menilai. Kami sudah mengatur sebaiknya pada saat mendaftar itu sudah tidak menyertakan bakal calon yang terlibat tindak pidana tiga hal itu," kata Arief. (Kompas.com)



Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda