Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Bertambah Jadi 16 Anak
Font: Ukuran: - +
M (43), oknum guru SD yang melakukan pelecehan terhadap siswanya sedang diperiksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara. [Foto: Humas Polres Aceh Utara]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Jumlah anak korban pencabulan yang dilakukan M (43), seorang ASN oknum guru agama di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 orang, sebelumnya diberitakan hanya ada 4 orang korban yang membuat laporan ke polisi.
Hal itu terungkap ketika unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara bersama pihak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.
“Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H, Jumat (7/4/2023).
Dalam proses hukumnya, AKP Agus menerangkan pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara," pungkas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan pria berinisial M (43), pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan Sekolah Dasar yang merupakan murid di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.
Sejak ditangkap dan ditahan pada Rabu malam 29 Maret 2023 lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif sebab diduga kuat masih banyak korban lainnya yang belum melapor. [*]