Beranda / Berita / Aceh / Korban Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lambaro

Korban Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lambaro

Jum`at, 13 November 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Polresta Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Polresta Banda Aceh terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan yang terjadi di Lambaro, Kamis (12/11/2020) malam.

Pelaku yang berinisial AM (40) warga Montasik, Aceh Besar menghulus senjata tajam ke tubuh KD (41) hingga melukai pada bagian tangan sebelah kiri, luka ditelapak tangan kanan, luka dikaki sebelah kiri, luka diperut sebelah kanan dan luka dibahu sebelah kiri. Kejadian tersebut terjadi di depan Bank BRI Cabang Pembantu Lambaro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pemburuan terhadap pelaku AM yang melukai orang lain.

“Kami tetap akan melakukan pemburuan terhadap pelaku karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sehingga mengakibatkan luka pada sekujur tubuh orang lain. Kami juga meminta kepada pelaku, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Ryan didampingi Kapolsek Ingin Jaya Ipda Ibrahim, Jumat (13/11/2020).

AKP Ryan mengatakan, Pelaku AM, menghujam senjata tajam berkali-kali terhadap korban Khaidir yang diduga berpergian dengan istrinya ST (35). Bahkan menurut saksi SY (32) dari rekan istri pelaku, pelaku juga sudah memperingatkan agar keduanya tidak jalan bersama.

“Pelaku sudah berulang kali mengingatkan agar korban tidak berhubungan dengan istrinya, karena masih memiliki suami, namun saat itu, mungkin pelaku telah mengetahui istrinya sedang bersama korban, maka pelaku mengikuti keberadaan mereka sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya orang lain,” tutur AKP Ryan.

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian yang terjadi pada pukul 20.00 WIB di Lambaro, Aceh Besar menurut keterangan dari saksi yang telah kita mintai keterangan, mengatakan bahwa ST (35) saat itu diantar oleh SY (32) dari simpang Aneuk Galong, Aceh Besar menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan KD dikawasan Lambaro.

"Saat sudah bertemu, mereka berdua lalu pergi menggunakan mobil pick up milik korban dan membeli makanan di seputaran Lambaro," ujarnya Jumat (13/11/2020).

Usai membeli makanan, tepatnya di depan Bank BRI Cabang Pembantu Lambaro, pelaku AM langsung menghampiri mobil korban dengan membawa sebilah parang dan merusak kaca mobil korban hingga pecah.

Mengetahui hal itu, korban lari keluar mobil hingga dikejar oleh pelaku sambil membacoknya. Korban juga sempat menahan bacokan pelaku menggunakan kedua tangannya yang juga ikut dibantu oleh ST yang melerai pertikaian itu.

"Ternyata pelaku AM telah mengetahui sekaligus membuntuti kepergian istrinya ST yang sudah berjanjian dan hendak bertemu dengan korban KD di Lambaro," ungkap Kasat.

Pertikaian pun berakhir setelah korban tumbang dengan kondisi penuh luka bacok dan bersimbah darah di kawasan depan pertokoan, sementara pelaku AM langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Korban KD yang terkapar tak berdaya akhirnya dibantu oleh masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian itu dan dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh karena mengalami pendarahan hebat.

"Sebelumnya pelaku AM juga diketahui telah beberapa kali mengingatkan keduanya (KD dan ST) untuk tidak pergi berdua. Apalagi, ST sendiri merupakan istri sah AM dan korban KD juga telah berkeluarga," jelasnya lagi.

Diketahui, subuh tadi sekitar pukul 05.00 WIB korban KD menghembuskan nafas terakhirnya di RSUDZA Banda Aceh usai sempat dirawat dan dirujuk dari Rumah Sakit Meuraxa guna mendapatkan penanganan medis.

"Sementara pelaku hingga kini masih buron, kita imbau agar segera menyerahkan diri ke polisi," tambah Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha.

Polisi mengamankan barang bukti di TKP diantaranya satu unit Mobil Jenis Isuzu Panther Pick Up warna Hitam Nopol: BL 8417 LW milik korban dengan kaca pintu sebelah kanan sudah pecah, satu unit HP merk Realme C2 RMX 1941 warna biru/cassing hitam milik korban, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Z warna hitam Nopol: BL 5167 AG yang ditimpa/ditempel Nopol lainnya BL 3944 OV yang dikendarai tersangka.

Kemudian, satu buah batu ukuran kepalan tangan orang dewasa (didapat dari sepeda motor Yamaha Mio Z , satu buah helm merk GIX warna hitam motif bunga, pakaian korban yang sudah berlumuran darah, uang tunai satu juta dan satu buah dompet kulit warna Hitam Merk BOVI’S milik korban.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda