Beranda / Berita / Aceh / Kontroversi KUHP, Meurah Budiman: Aceh Tetap Berlaku Qanun

Kontroversi KUHP, Meurah Budiman: Aceh Tetap Berlaku Qanun

Sabtu, 17 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akan membatalkan peraturan daerah (Perda). 

Salah satu perda yang akan dibatalkan soal wewenang Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinahan.

"Dalam konteks seperti ini peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi, yang ada di daerah itu, dengan demikian dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP," ujar PIt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022). 

Dhahana menegaskan, penegakan hukum dalam KUHP adalah ranah kepolisian, bukan Satpol PP. Oleh karena itu, Kemenkumham sedang mempersiapkan sosialisasi bagi aparat keamanan. 

"Mereka sedang menyiapkan untuk sosialisasi bagi aparat supaya mindset mereka memahami. Karena kalau paradigma pakai KUHP sekarang kita semua main pidana-pidana, padahal nggak seperti itu," katanya.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku di daerah khusus, seperti Aceh. Dhahana mengatakan pemerintah akan menghormati hukum khusus yang berlaku di Aceh. 

Selanjutnya »     Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor W...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda