Konstituen Munas III IKA USK Banyak Berhalangan, Sahkah?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Panitia Munas III IKA USK, Muhammad Gaussyah saat menyampaikan sambutan di pembukaan Munas III IKA USK di Hotel Kyriad, Jumat (9/6/2023). [Foto: Dialeksis/Naufal]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Meski sebelumnya sempat muncul polemik, pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) III Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala (Ika USK) akhirnya resmi berlangsung, Jumat (9/6/2023) pukul 16:30 WIB, di Hotel Kryad.
Jalannya Munas III dibuka langsung oleh Ketua IKA USK, Sulaiman Abda.
Dalam sambutannya, Sulaiman Abda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada alumni yang sudah berhadir jauh-jauh dari daerah, seperti dari Aceh Tenggara dan Simeulue.
Selanjutnya, Ketua Panitia Munas III IKA USK, Muhammad Gaussyah mengakui ada sedikit tantangan dalam menyelenggarakan Munas III tahun 2023 ini. Namun, semua itu berhasil diselesaikan sehingga terlaksana Munas hari ini.
“Terkait dengan sebutan Munas III itu karena terdapat dalam AD/ART tertanggal 9 Maret 2020,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Gaussyah melanjutkan penyampaiannya, tujuan pembentukan IKA ini sebagai wadah silaturrahmi, untuk menjadi ukhuwah islamiyah, untuk menjalin kerjasama dan pengembangan pengetahuan dan paling utama adalah untuk saling bahu membahu memajukan USK.
Dirinya mengungkapkan, alumni yang hadir ada dari sejumlah kabupaten kota. Diantaranya Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Simeulue, dan Aceh Utara.
Gaussyah menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas untuk mengawal suksesnya Munas III ini, suara pemilik mandat adalah yang berhadir secara sah dan punya hak untuk memberi kebaikan kepada USK.
Masih menurut Gaussyah, dari 12 Fakultas hanya 8 Fakultas yang masih aktif, ada juga Alumni Fakultas yang sekian tahun sudah mati, karena mereka pada saat Musda saja tidak ikut serta sehingga sudah vakum.
Dalam sambutannya mengakhiri, memang ada beberapa IKA fakultas yang tidak diundang, karena fakultas itu tidak mau tunduk dibawah IKA USK, tidak mau di SK-kan, artinya mereka tidak berhak diundang. (Nor)