Komunitas Bintang Sekorong Gelar Pelatihan Penulisan Sastra
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Komunitas Bintang Sekorong Muda menyelenggarakan kegiatan Penggerak Sastra Muda Keliling yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 2 – 5 Oktober 2023 di Langsa.
Kegiatan Penggerak Sastra Muda Keliling dihadiri 240 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang diselenggarakan di Aula Biro I Universitas Samudra (Unsam) dan Aula PGSD Universitas Samudra. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Juliati, M.Pd., Fadhil Sidiq, M.Pd., dan Bunga Mulyahati, M.Pd.
Ketua pelaksana, Mahlianurrahman mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah generasi muda yang terlibat dalam pelestarian dan pemajuan sastra dan terciptanya kreativitas dan kesadaran generasi muda untuk mengapresiasi sastra.
"Kegiatan ini juga mempertemukan generasi muda untuk menemukan solusi dari setiap permasalahan sastra daerah dengan mengedepankan kebhinnekaan," ucap Mahlianurrahman dalam siaran persnya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (6/10/2023).
“Kegiatan ini dijadikan sebagai ruang generasi muda untuk berinovasi dalam pelestarian sastra, sehingga generasi muda memiliki inisiatif untuk melakukan pemajuan sastra daerah," tambahnya.
Mahlianurrahman menyebutkan, kegiatan tersebut akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami konsep dasar sastra, cara penulisan sastra, pertunjukkan sastra dan karya yang dihasilkan peserta disatukan dalam beberapa buku digital.
"Selama kegiatan, peserta terlihat sangat antusias. Bahkan, beberapa peserta menyampaikan kepada pelaksana agar kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara berkelanjutan," tutupnya. [*]
- Perdana Nasional, Kota Langsa Laksanakan Perekaman Paspor Haji 2024
- Hari Pertama, DRKA Berhasil Lakukan 343 Perekaman KTP Elektronik Pemula di Langsa
- Gelar Pelatihan Mawaris, DSI Aceh Harapkan Masyarakat Dapat Selesaikan Konflik Harta Warisan
- Fachrul Razi: Ungkap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal yang Ditangkap di Aceh Tamiang