kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komunikasi Pelaku Pembuang Bayi di Awe Geutah, "Kiban Tapeugot Bayi Nyoe?"

Komunikasi Pelaku Pembuang Bayi di Awe Geutah, "Kiban Tapeugot Bayi Nyoe?"

Rabu, 23 Maret 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pembuang bayi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pagi itu, Senin 14 Maret 2022 pukul 06.30 pagi suasana di Gampong Awe Geutah Kecamatan Peusangan Selatan masih sepi. Masyarakat belum melakukan aktivitas, matahari pun belum memancarkan sinar, DDF (18) bergegas berangkat dari rumahnya untuk menjemput pacarnya Ikh Bin A (28).

Menggunakan sepeda motor jenis Supra, DDF pun menjemput pacarnya yang sudah menunggu di depan Mesjid Awe Geutah. Sebelum berangkat, DDF mengabarkan orang tuanya bahwa ia hari ini tidak sekolah lantaran mengalami sakit perut.

Selanjutnya DDF menghubungi pacarnya Ikh Bin A mengabarkan bahwa perutnya mengeluarkan cairan. Ia mengajak pacarnya itu untuk pergi bersama-sama ke bidan.

"Ada dua bidan yang mereka datangi, bidan di Desa Lueng Daneun dan bidan di Desa Teupi Raya. Kedua bidan yang didatangi tidak berada di tempat," kata Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, Rabu (23/3/2022) pada konferensi pers di Mapolres Bireuen.

Selanjutnya, kata Mike, dalam perjalanan pulang dari dua rumah bidan tersebut, DDF dan Ikh Bin A mampir ke bidan di Keude Hasan.

"Disana, bidan tersebut mengatakan DDF kurang sehat disarankan ke rumah sakit. Ikh Bin A mengatakan pada DDF untuk pulang saja," cerita Kapolres Bireuen didampingi Kasat Reskirm Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, Kanit Polsek Peusangan

Akhirnya sepasang kekasih tanpa ikatan yang sah ini, melanjut perjalanan dengan sepeda motor untuk pulang ke rumah.

Dalam perjalanan, DDF meminta Ikh Bin A untuk berhenti di Meunasah. Mereka melihat dua Meunasah. Meunasah Desa Krueng Beukah dan Meunasah Desa Ceubrek. 

"Di Meunasah Krueng Beukah, Ikh melihat banyak orang, mereka tidak berhenti di sana. Selanjutnya melakukan perjalanan ke Meunasah Ceubrek," kata Kapolres.

Sesampai di Meunasah Ceubrek, DDF turun dari sepeda motor masuk ke WC Meunasah. Sesaat kemudian, DDF memanggil Ikh untuk masuk ke dalam WC. 

"Pada saat Ikh masuk dalam WC, Ikh melihat bayi sedang keluar dari rahim DDF. Ikh pun menarik kepala bayi hingga keluar," ujar Kapolres Bireuen.

Setelah itu, Ikh menggendong bayi tersebut serta melihat bayi tidak berdetak lalu mencopot tali pusat dengan tangan. 

"Kemudian saudara Ikh bertanya pada DDF, Kiban Tapeugot Bayi Nyoe? (Mau kita apakan bayi ini?),akan tetapi DDF tak menjawab karena sudah lemas," kata Kapolres mengulang pengakuan pelaku.

Akhirnya Ikh pun membuang bayi tersebut di dalam sumur WC, sambil menutup sumur dengan triplek. Selanjutnya, kata Kapolres Bireuen, dengan menggunakan sepeda motor, mereka berdua pulang ke rumah melewati jembatan Awe Geutah. 

Ketika sampai di Jembatan Awe Geutah, DDF mengalami pendarahan. Darah tersebut berceceran di Jembatan Awe Geutah.

Selanjutnya, DDF meminta izin kepada Ikh untuk turun ke bawah jembatan mengambil air untuk membersihkan darah tersebut. Selanjutnya Ikh melihat DDF lemas, ia pun turun membantu membawanya ke sepeda motor. 

Dalam perjalanan, sepeda motor yang mereka bawa tersangkut di jalan berlumpur. Karena sepeda motor tidak bisa dibawa lagi, Ikh mengangkat DDF untuk dibawa melewati bukit mencari tempat yang aman sebagai tempat istirahat. 

"DDF menyuruh Ikh untuk pergi dari tempat tersebut. DDF tinggal sendiri disana akhirnya ditemukan oleh warga," ungkap Kapolres Bireuen.

Kedua pelaku, Ikh diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Jaya, sementara DDF ditangkap setelah mendapat perawatan di RSUD dr Fauziah Bireuen.

 "Keduanya kita jerat pasal 314 Jo Pasal 342 Jo pasal 343 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas AKBP AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda