Komnas HAM nilai hukum Pancung bertentangan dengan Prinsip HAM
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Komisioner bidang Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Mohammad Choirul Anam angkat bicara terkait wacana penerapan Hukum pancung di Aceh. Dirinya menyatakan penerapan hukum pancung bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Choirul menyebut meski Aceh berstatus wilayah khusus yang dapat menerapkan Syariat Islam, namun tetap tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)
"Prinsip-prinsip hak asasi manusia harus berlaku dalam seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali, apalagi HAM diatur dalam konstitusi," kata Choirul kepada CNN Indonesia.com, Kamis (15/2/2018).
Choirul tak hanya menyoroti wacana penerapan hukum pancung. Hukum lain di Aceh yang melibatkan kekerasan fisik seperti hukuman cambuk, pun dipandangnya bertentangan dengan prinsip HAM.Dia menyebut di sejumlah negara, hukum pancung dan hukum lain yang melibatkan kekerasan fisik sudah mulai ditinggalkan.
"Banyak negara yang menerapkan hukuman mati menghapuskannya, atau moratorium permanen. Dalam konteks hukuman fisik, kalau tidak salah Maroko sudah tidak menerapkan potong tangan, diganti dengan (hukuman) penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas bagi para pelaku kejahatan pembunuhan. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan tingginya angka kriminalitas di Aceh yang marak belakangan ini.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh.
"Setelah ada penelitian baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draft dari hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Selain itu, Dinas Syariat Islam juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan. (dbs/CNN/Dtc)